LBH Medan Himbau Masyarakat Tolak Politik Uang Sebab Merusak Demokrasi

Irvan Saputra, SH, Direktur LBH Medan
Iklan Pemilu

Selasa, 26 November 2024

Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia khususnya Sumatera Utara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pesta demokrasi 5 tahun sekali ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

LBH Medan menilai pilkada kali ini tidak memberikan gagasan, ide kongkrit untuk mensejahterakan rakyat dan melindungi HAM. Hal ini dapat dilihat dari visi dan misi para kepala daerah di Sumatera Utara yang terkesan hanya tulisan-tulisan indah semata.

Malah cendrung hanya menjanjikan angin surga kepada rakyat. Parahnya lagi bukan memberikan ide atau gagasan tetapi saling sindir dan bahkan tidak sedikit menyebabkan tim sukses dan pendukung para kandidat membuat kegaduhan dimuka umum secara terang-terangan.

Sejarah kepemiliuan di Indoneisa tidak terlepas dari terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pilkada. Diantaranya tidak netralnya ASN dan Aparatur Penegak Hukum. Adanya Serangan Fajar (Money Politic) guna memenangkan paslon tertentu.

Secara umum serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari “politik uang” yang biasanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara.  Mesyaratkan dengan meminta seseorang untuk memilih Paslon tertentu menjelang detik-detik pencoblosan.

Baca Juga  Dishub Langkat Terapkan Retribusi Meminimalisir Kerusakan Jalan

Serangan fajar juga diartikan sebagai pemberian uang, barang atau jasa kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Praktik ini sejatinya dilakukan secara diam-diam, biasanya pada malam atau pagi hari menjelang pemungutan suara.

Bentuk-bentuk serangan fajar :

Pertama, Pemberian Uang secara langsung. Dimana uang dibagikan dalam amplop atau dibungkus dengan cara lain.

Kedua, Pemberian Barang-batang seperti sembako dan lain sebagainya.

Ketiga, Pemberian jasa seperti memberikan fasilitas antar jemput baik dengan ojol, angkot dan becak untuk mengantarkan pemilih ke tempat pemungutan suara dengan imbalan memilih calon tertentu.

Dampak Negatif

Dampak serangan fajar merusak demokrasi, menghambat terciptanya pilkada yang bersih dan adil.

Jika serangan fajar tidak disikapi dengan tegas dan serius maka sudah barang tentu praktik ini akan menjadi budaya politik yang buruk dan mendarah daging. Sehingga berimbas pada rusaknya demokrasi dan menghauncurkan negeri.

Strategi Mencegah Serangan Fajar

Untuk mencegah serangan fajar : Pertama, perlunya kesadaran masyarakat tentang bahayanya serangan fajar (Money Politic) terhadap kesejahteraan suatu daerah.

Baca Juga  Ratusan Juta Uang KPU Raib, Lawan Institute : Polres Langkat Harus Ungkap Secara Terang Benderang

Kedua, Penguatan pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu dan KPU.

Ketiga, Penegakan Hukum yang tegas dan berkeadilan.

Oleh karena itu LBH Medan menghimbau masyarakat khususnya Sumatera Utara untuk menolak serangan fajar (Money Politic) Karena sesungguhnya serangan fajar merusak demokrasi dan menghancurkan negeri.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka kedepannya yang akan menjadi korban adalah masyarakat sendiri.

Seperti bagaimana celetukan dikalangan masyarakat tidak ada makan siang gratis. Apa yang telah dikeluarkan para calon kepala daerah maka seyogiyanya akan dikembalikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum semisal korupsi.

Serangan Fajar juga berakibat merugikan dan menyengsarakan rakyat.

Maka masyarakat harus berani menolak, mendokumentsikan serta melaporkan jika adanya money politik kepada bawaslu atau panwaslu.

LBH Medan juga mengajak masyarakat secara bersama-sama mengawal pesta demokrasi.

Secara hukum serangan fajar (Money Politic) telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *