Bupati Langkat, Syah Afandin berkomitmen menerapkan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Langkat. Dengan penerapan UHC masyarakat Langkat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatman pelayanan kesehatan.
Penandatanganan perjanjian bersama menandai komitmen terhadap penerapan UHC.
Pemkab Langkah menandatangani kesepakatan bersama Kepala BPJS Kesehatan Medan di Jentera Malay, pada Senin, 3 Maret 2025.
Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan program UHC bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Langkat.
“Masyarakat hanya cukup membawa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan merata,” ujarnya.
Bupati Langkat mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Langkat yang lebih maju.
“Bismillahirrahmanirrahim, mari kita bergerak bersama mewujudkan visi dan misi ‘Menuju Langkat Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan’ untuk kebaikan daerah kita ke depan,” tutupnya.
Untuk diketahui, UHC merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan memberikan akses kesehatan yang adil dan bermutu bagi seluruh warga.
Untuk menerapkan program UHC maka dibutuhkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 98 persen. Sementara Kabupaten Langkat sendiri, cakupan peserta JKN masih mencapai 96 persen, dengan 72 persen peserta aktif.
Untuk itu, Pemkab Langkat harus mendaftarkan tambahan 22.130 jiwa agar tingkat cakupan meningkat menjadi 98%.