suarain.com, Langkat – Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai elemen OKP dan Orman Langkat,menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Stabat, di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumar (5/7/24).
Dalam aksinya, massa yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, Satma PP, Aliansi Mahasiswa Anti Narkotika (AMANAT), 234 SC, F.SPTI-K.SPSI, Pemuda Marga Silima (PMS) serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan Aliansi Masyarakat Bersatu.
Massa aksi meminta sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya serta menegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta persidangan.
Massa juga menilai seluruh persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan tidak ada keterlibatan Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Menurut salah satu peserta aksi, Bobby Purwadi, Sekretaris Satma PP Langkat, mengatakan aksi yang mereka lakukan agar majelis hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Bobby juga meminta agar terdakwa TRP dibebaskan karena dari beberapa sidang saksi menyatakan terdakwa tidak terlibat dalam kasus kerangkeng atau TPPO dan menilai fakta-fakta persidangan tuntutan JPU sangat tidak masuk akal.
Sementara itu pada selebaran tuntutan yang di bawa peserta aksi, berpendapat bahwa para pemangku kekuasaan di Kabupaten Langkat ini menjadi buta, buta akan penderitaan.
Telah menjadi tuli dan mereka telah berubah menjadi piranha yang mampu menghabiskan uang rakyat hanya dengan sekejab mata.
Selain itu peserta aksi juga menilai saudara Terbit Rencana Perangin Angin dikenal sebagai sosok yang tegas.
Mereka juga berpendapat bahwa TRP sosok yang berdiri tegak terhadap pemberantasan narkobab di Langkat.
Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 tahun kurungan dalam sidang kasus TPPO yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat.
Massa aksi menyampaikan 6 tuntutan. Adapun 6 tuntutan tersebut adalah sebagai berikut :
- Buka kembali Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Raja tengah.
- Meminta kepada Pengadilan Negeri Langkat membuat putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
- Meninta Pengadilan Negeri Langkat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- TRP merupakan sosok tokoh yang peduli terhadap masyarakat Langkat yang terpapar narkoba, Serta terlihat baik dalam bermasyarakat, agar PN Langkat harus memandang dan menilai hal tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan.
- Kami masyarakat Karo mendukung kinerja PN Langkat apa bila memberikan putusan yang adil.
- Agar menilai persidangan baik dari saksi, penuntut umum, maupun saksi yang meringankan dan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP atau dugaan tindak TPP0 Yang disangkakan terhadap TRP.