Mahlul Rida, terdakwa narkotika atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi tewas dalam pelariannya. Terdakwa kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis 12 Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Ika Luis Nardo mengatakannya pada konfrensi pers, Jumat 13 Maret 2026 di Kejari Langkat.
Nardo menerangkan pihaknya mendapat informasi bahwa terdakwa melarikan diri dari sel tahanan ke arah Aceh menaiki angkutan umum.
“Angkutan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kota Langsa, sekira pukul 19.00 wib,” terang Nardo.
Selanjutnya, Mahlul Rida di bawa warga ke RSUD Kota Langsa. Untuk itu, pihak Kejari Langkat pergi ke Langsa guna memastikan informasi tersebut.
“Setiba di RSUD. Kami mencocokan data yang ada dengan data miliki Jaksa yang menangani perkara. Jaksa membenarkan bahwa pria berasa di RSUD tersebut benar Mahlul Rida,” terangnya lagi.
Berdasarkan keterangan dokter, kondisi terdakwa kritis di ruangan ICU. Kemudian, Jumat 13 Maret 2026, sekira 02.17 WIB dini hari, terdawa meninggal dunia.
“Setelah terdakwa meninggal dunia, malam itu juga kita menyerahkan terdakwa ke pihak keluarganya di Desa Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” tutur Nardo.
Kabur Dari Tahanan PN Stabat
Seorang terdakwa perkara narkotik kabur dari sel tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis 12 Maret 20262, sekira pukul 15.30 WIB.
Jaksa mendakwa Mahlul Ridha warga Aceh itu atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.
Menurut, keterangan dari tahanan di sekitar PN Stabat, warga Aceh itu kabur usai menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra dengan agenda tanggapan penutup umum atas pledoi terdakwa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan kaburnya tahanan tersebut.
Yoyok menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengejaran di kawasan sekitar PN Stabat.
“Saat ini, kita sedang berupaya melakukan pengejaran ke lokasi-lokasi di sekitar PN Stabat. Nanti akan kita sampaikan kronologi selengkapnya,” ujar Yoyok.
Selanjutnya, pihak Kejari Langkat berkoordinasi PN Stabat dan pihak kepolisian guna olah TKP dan memeriksa CCTV.
Terlihat, Kajari Stabat Asbach dan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulham Yanuar Lutfi di PN Stabat.
Usai kaburnya tahanan tersebut, pihak Polres akan melakukan Razia di semua ruas jalan.
Berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, perkara tersebut tercatat dengan nomor register 778/Pid.Sus/2025/PN Stb.
Dalam dakwaan menjelaskan anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menangkap terdakwa atas kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Petugas menyergap terdakwa di Pintu Tol Tanjung Pura, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Kamis 19 Juni 2025, pagi.
Polisi menemukan 12 bungkus plastik klip berisi 2.971 butir ekstasi di mobil Kijang Innova abu-abu, BK-1421-GB yang digunakan terdakwa.
Dakwaan menerangkan bahwa Mahlul Ridha bersama rekannya Muli Banda als Muliadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun dakwaan tidak menerangkan penyebab kaburnya Muli Banda als Muliadi.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Mahlul dengan ancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.







