BERITA  

7 Bulan Laporan Tanpa Kepastian, LBH Medan: Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut

Luthfi Hakim Fauzie, korban kabel menjutai yang hampir menyebabkannya meninggal dunia bersama LBH Medan
Iklan Pemilu

Luthfi Hakim Fauzie, korban kabel menjutai yang hampir menyebabkannya meninggal dunia. Luthfi mengalami luka berat akibat lilitan kabel yang melingkar di bagian leher.

Insiden itu terjadi setelah mobil Box menyambar kabel menjuntai di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate, pada 23 Februari 2024.

Insiden tersebut, bermula saat Lutfhi hendak menjemput istrinya dari Tembung kearah Medan saat sore hari. Dalam perjalan menjemput istri, sekira Pukul 17:00 Wib.

Kemudian, mobil box menabrak kabel menjuntai, lalu kabel tersebut menyambar mengenai leher Luthfi.

Luthfti menduga mobil box, supir yang mengendarai mobil box tersebut memakai seragam beratribut Indomaret.

Akibatnya lutfi mengalami luka berat, lehernya hampir putus dan harus menerima sebanyak 20 jahitan dan mendapat perawatan hingga berbulan-bulan, Selasa 21 Januari 2024 melalui siaran pers.

Insiden tersebut, kemudian viral. Setelah viral, ada pihak yang berulang kali mengajak korban untuk bertemu untuk membuat statemen bahwa kabel tersebut bukan kabel pihaknya

Korban menduga pihak yang menghubunginya dari PT. Telkom Indonesia.

Luthfi tidak mengindahkan permintaan tersebut. Kemudian Ia menanyakan kabel tersebut milik siapa kepada pihak Telkom.

Baca Juga  Komitmen Prabowo 4-5 Tahun Kedepan Indonesia Swasembada Pangan

Namun, Pihak terduga menjawab tidak bisa menyampaikan kepemilikan kabel itu dikarenakan hubungan bisnis.

Laporan Ke Polda Sumut

Luthfi Hakim Fauzie, korban kabel menjutai alami luka berat di bagian leher,  Selasa 21 Januari 2024.

Merespon hal itu, Lutfhi bersama kuasa hukumnya, LBH Medan membuat Laporan Polisi di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat, ungkap LBH Medan.

Hal itu berdasarkan Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. INDIHOME. Dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024.

Namun berselang 7 bulan menunggu tindaklanjut dari laporannya, hingga kini belum ada tindakan dan terkesan jalan di tempat.

Kuasa Hukum Luthfi dari LBH Medan telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjutnya.

Namun Penyidik Pembantu atas nama Aiptu DMS selalu beralibi “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau di periksa.”

“Anehnya lagi, penyidik tidak memberikan surat atas dua saksi yang diundang untuk diwawancara. Selain itu selama tujuh bulan Luthfi hanya menerima satu kali surat SP2HP,” terang Irvan Saputra Direktur LBH Medan.

Baca Juga  LBH Medan Himbau Masyarakat Tolak Politik Uang Sebab Merusak Demokrasi

Langgar Kode Etik Profesi

Berdasarkah hal tersebut, LBH Medan menilai tidak adanya kepastian hukum terhadap Luthfi dan menduga kepolisian melanggar kode etik profesi polri.

“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap Luthfi. Maka Kami menduga Kapolresta Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri,” terang Irvan lagi.

Dimana seharusnya ”Setiap Anggota Polri wajib : Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.” Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Membuat Pengaduan dan Mohon Keadilan

Pengaduan dan Mohon Keadilan LBH Medan Terhadap Luthfi Hakim Fauzie, korban kabel menjutai yang hampir menyebabkannya meninggal dunia, 17 Januari 2024.

LBH Medan selaku kuasa hukum korban menilai pihak kepolisian tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tidak hanya itu, dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. LBH Medan menduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu telah melanggar Hak Asasi lutfi,” tegas LBH Medan.

Baca Juga  Kejati Sumut Teliti Berkas 3 Tersangka PPPK Langkat, Ini Hasilnya

Dugaan itu berdasarkan aturan dalam UU HAM jo Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR).

Aturan menyebutkan, “Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

“Maka patut secara hukum LBH Medan membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan Pelanggaran Kode etik profesi. Kami menduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, Polrestabes Medan lakukan pelanggaran terkait aturan itu,” tutup Irvan, LBH Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *