suarain.com – Guru besar, Akademisi dan enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara meminta Hakim PTUN memutuskan perkara sengketa seleksi PPPK Guru Langkat dengan berkeadilan sesuai fakta persidangan.
Permintaan itu disampaikan saat para Guru besar, Akademisi dan enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara Ajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ke PTUN Medan, Kamis, (12/9/2024).
Amicus Curiae itu terkait sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 Guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Prof. Kusbianto selalu Guru Besar Universitas Dharmawangsa menyerahkan langsung Amicus curiae tersebut.
Kepada Ketua PTUN Medan melalui perwakilannya Zulkifli Roni, SH., MH selaku Plt. Panitera Muda PTUN Medan menerima amicus curiae itu dengan baik.
Terpanggil Dengan Perjuangan Para Guru
Prof. Kusbianto mengatakan perjuangan panjang guru honorer Langkat memanggil dirinya dan para akademisi serta Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Sumut untuk turut peduli dan mendukung perjuangan para guru.
“Perjuangan panjang guru honorer Langkat baik non litigasi dan litigasi memanggil kami untuk turut peduli dan mendukung perjuangan para guru,” kata Prof. Kusbianto didamping para akademisi serta Dekan.
Beliau melanjutkan bahwa mereka melihat perjuangan Guru Langkat belum mendapatkan respon yang baik.
“Karena selama ini kami melihat perjuangan Guru Langkat belum mendapatkan respon yang baik,” lanjutnya.
Lebih dari itu Prof. Kusbianto menerangkan dukungan kepada guru honore Langkat ini, nantinya dapat menajdi pertimbangan hakim untuk memutus secara adil.
“Ini sebagai dukungan kepada para guru honorer Langkat dari Fakultas Hukum yang ada di Sumatera Utara, baik negeri maupun swasta.
Hakim Dapat Memutus Secara Adil
Guru Besar Universitas Dharmawangsa itu berharap Amicus Curiae ini dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil.
“Kami berharap hakim PTUN dapat memutuskan gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan fakta persidangan, aturan hukum/undangan-undang dan doktrin dan memberikan putus yang berkeadilan dengan mempertimbangkan nasib dan perjuangan para penggugat,” tutup Prof Kusbianto.
LBH Medan menerangkan sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di Putus pada tanggal 26 September 2024.
Selainitu berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terubukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).
LBH Medan menerangkan bahwa kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023, telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
Amicus curiae merupakan bahasa Latin yang berarti friend of the court ” atau yg biasanya disebut sebagai Sahabat peradilan.
Jajaran Guru Besar dan para Dekan
Adapun penyerahan Amicus curiae tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar dan para Dekan yaitu
- Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum (Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara);
- Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara);
- Agusmidah, SH., M.Hum. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara);
- Farid Wajdi, SH, M. Hum (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care);
- Azmiati Zuliah,SH,MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa);
- Dr .M. Citra Ramadhan, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area);
- Panca Sarjana Putra, S.H., M.H. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara).
- T. Riza Zarzani, SH., M.H (Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan).