https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

277 Posbankum Resmi Beroperasi di Langkat, Warga Bisa Akses Layanan Hukum dari Desa

Iklan Pemilu

Sebanyak 277 Pos Bantuan Hukum (PosBankum) resmi beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat. Bupati Langkat, Syah Afandin mendukung penuh kehadiran layanan tersebut sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Syah Afandin menyampaikan dukungannya saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum. Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Pemprov Sumut menggelarnya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu 10 Juni 2026.

Program PosBankum merupakan inisiatif pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Di Sumatera Utara, sebanyak 6.110 PosBankum telah terbentuk dan tersebar hingga ke desa dan kelurahan, termasuk 277 unit di Kabupaten Langkat.

Syah Afandin menilai PosBankum akan mempermudah masyarakat memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan hukum.

“Ini merupakan solusi yang sangat baik bagi masyarakat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan akses terhadap keadilan hukum,” ujar Ondim, sapaan akrab Syah Afandin.

Menurutnya, PosBankum menjadi sarana penting dalam membantu warga menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Pemerintah Kabupaten Langkat, lanjutnya, siap mendukung agar layanan tersebut berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga  Pasien Hemodialisis RSUD Djoelham Binjai Tewas, Diduga Korban Malapraktik

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution mengatakan pembentukan PosBankum di Sumatera Utara telah mencapai 100 persen.

Bobby berharap keberadaan layanan tersebut mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum sejak dari tingkat desa dan kelurahan.

“Masyarakat sekarang tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan layanan hukum karena sudah hadir di desa dan kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Perlindungan dan Layanan Hukum

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menjelaskan PosBankum merupakan bagian dari implementasi program nasional dalam memperkuat reformasi hukum dan pelayanan publik.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara digital terhadap seluruh PosBankum untuk memastikan layanan berjalan optimal.

Melalui sistem tersebut, Kementerian Hukum dapat memantau jumlah perkara yang masuk, proses penanganan, hingga perkara yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

PosBankum sendiri memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.

Dengan beroperasinya 277 PosBankum di Langkat, masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat untuk memperoleh perlindungan dan layanan hukum tanpa terkendala jarak maupun biaya, sekaligus memperkuat upaya pemerataan keadilan hingga ke pelosok desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *