Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Instruksikan Peringatan Dini Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologis yang diprediksi hingga Agustus 2026.
Instruksi Nomor 180.54/6/INST/2026 itu mewajibkan seluruh bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tersebut, terutama banjir dan tanah longsor.
Dalam instruksi itu, Bobby turut meminta kepala daerah memperkuat koordinasi dengan BMKG dan mengoptimalkan sistem peringatan dini.
Kemudian, memaksimalkan peran BPBD sebagai koordinator penanggulangan bencana dan menyiapkan jalur evakuasi dan lokasi pengungsian.
Selain itu segera menyusun rencana kontinjensi sesuai potensi bencana di masing-masing daerah.
Bobby juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki riwayat banjir 0dan tanah longsor.
“Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana hidrometeorologis pada bulan Agustus,” instruksinya terlihat, pada Senin 20 Juli 2026.
Berdasarkan prakiraan cuaca, curah hujan pada Agustus 2026 di Sumatera Utara diperkirakan berada pada kategori rendah hingga menengah, yakni 51–300 milimeter.
Daerah dengan kategori curah hujan rendah meliputi Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan batu Selatan dan Mandailing Natal.
Lalu, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat dan Samosir. Kemudian, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba, dan Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, Gubernur memberikan perhatian khusus kepada 19 daerah yang terdampak banjir dan tanah longsor pada 2025.
Bobby mengingatkan kepada daerah di daerah tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana serupa.
Selain itu, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, instansi vertikal, aparat keamanan, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, dan masyarakat dalam upaya mitigasi bencana.
Instruksi menegaskan pentingnya optimalisasi peran BPBD, kesiapan jalur evakuasi dan tempat pengungsian. Selanjutnya mengidentifikasi kebutuhan sumber daya sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian akibat bencana.
Melalui instruksi ini, Pemprov Sumut menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi bencana merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.







