Sabtu, 9 November 2024
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tanggal 10 November 2024 serta mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
Hening 60 Detik itu berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.
Pedoman tersebut termuat dalam Surat Nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024, tanggal 31 Oktober 2024.
Sebagaimaa pada Lampiran III Surat Nomor : S.2144/MS/PB.06.00/10/2024, tertanggal 1 Oktober 2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik.
Hening Cipta Serentak itu akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Hening Cipta Dimana Saja
Selama 60 detik setiap warga Negara Indonesia akan menghentikan sejenak aktivitasnya guna melaksanakan hening cipta secara serentak.
Pelaksanaan Hening cipta serentak tersebut akan dilaksanakan di :
- Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
Maka berdasarkan pedoman tersebut, setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
Selain itu di rumah-rumah, Jalan Raya (dalam kota), Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
Kemudian di dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
Lalu Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
Berlaku juga di Kereta Api yang sedang berjalan :
- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
Penyebaran Informasi
Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
Pengecualian
Pada pelaksanaan penghentian kegiatan saat pelaksanaan Hening Cipta Serentak tentu memiliki pengecualian.
Adapun pengecualian penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta adalah :
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta Api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugaspengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.