BERITA  

Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Polda Sumut Raih Penghargaan Dari Guru Honorer Langkat

Iklan Pemilu

Medan, 16 Oktober 2024

__________________________

Polda Sumut meraih penghargaan (award) atas tindakan tidak menahan 5 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Terhitung perkara PPPK Langkat tahun 2023 telah bergulir selama 10 bulan.

Perkara ini pun terus menghadirkan drama-drama yang menghebokan Sumatera Utara khususnya Kab. Langkat.

Satu diantara banyaknya drama dalam kasus tersebut yaitu hingga sampai saat ini polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 (lima) Tersangka PPPK Langkat dengan alasan Koperatif.

Spanduk Aksi Guru Honorer Langkat Saat Aksi Desak Tahan Tersangka PPPK Langkat di Polda Sumut

Adapun 5 Tersangka diantaranya, Kadis Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat, Alexander serta dua kepala sekolah atas nama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Menjadi Perbincangan Publik

Hal tersebut sontak menjadi pembicaraan publik dan tranding di masyarakat Sumut.

Pertanyaan besar masyarakat dalam kasus ini mengapa tersangka Korupsi tidak ditahan?

Kalau maling dan penipu cepat sekali ditahan, apa karena pelaku korupsi pejabat?

Menurut LBH Medan, tindakan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi dinilai bertentangan dengan hukum dan HAM.

Baca Juga  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Ratusan guru (103) terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut.

Bukan tanpa asalan, perjuang panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para
Tersangka.

“Dampak tidak ditahanya para tersangaka saat ini mengakibatkan para guru terus mendapatkan intimidasi,” ungkap Irvan Saputra.

Kriminalisasi Guru

Meilisya Ramadhani Guru yang mengungkap kecurangan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat

Bahkan satu guru yang mengungkap kecurangan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tuduhan yang tidak berdasar hukum.

“Ironis sekali, satu guru yang ungkap kecurangan dugaan Tipikor PPPK Langkat dengan tuduhan tanpa dasar,” tegas Irvan.

Menurut LBH Medan, hal itu merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru atas kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat.

Para guru memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka Korupsi.

Baca Juga  Ratusan Guru Gelar Aksi Damai Di PTUN Mohon Keadlilan

Adapun penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus ini :

  1. Penyidikan yang bermasalah;
  2. Lamanya proses Penydikan (Undue Delay);
  3. Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo;
  4. Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
  5. Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
  6. Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari kejaksaaan Tinggi sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barag buktinya ke kejatisu.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *