30 September 2024
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tidak menahan 5 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Polda Sumut tidak melakukan penahan ke-limanya dengan alasan para tersangka koperatif.
LBH Medan menilai penanganan kasus dugaan Tipikior dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 menciderai hukum dan tebang pilih penegakan hukum.
Irvan Saputra, LBH Medan, menjelaskan dalam Kasus PPPK Langkat a quo Polda Sumut telah menetapkan 5 Tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi pada bulan Maret dan 13 September 2024 yaitu Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
“Namun, parahnya 5 tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan koperatif,” terang Irvan.
LBH Medan berpendapat bahwa hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban. Mengapa 5 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Polda Sumut Permalukan Institusi Polri
Atas perlakukan Polda Sumut terhadap ke-lima tersangka, LBH Medan menilai Polda telah mempermalukan institusi Polri.
Selain itu LBH Medan menduga Polda Sumut memberikan privilege (keistimewaan) terhadap para tersangka.
LBH Medan menerangkan dugaan tersebut bisa dilihat secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut.
Dalam penanganan perkara PPPK Madina dan Batu Baru Polda Sumut menetapkan tersangka. Masing – masing 6 dan 5.
Kemudian Polda Sumut melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Namun perlakuan berbeda terhadap tersangka PPPK Langkat tahun 2023, Polda Sumut tidak melakukan penahaan terhadap 5 tersangka.
LBH Medan menilai Polda Semua telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.
Diduga Masih Ada Dua Tersangka
Untuk itu, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.
Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka.
LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK Langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda).
Gugatan Dikabulkan PTUN
LBH Medan juga menerangkan bahwa permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut. Para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Publik perlu mengetahui bahwa PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat. Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan untuk membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian mencabut pengumuman serta mewajibkan Pemkab. Langkat selaku tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru berdasarkan CAT.
“Berdasarkan putusan PTUN membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru,” jelas Irvan.
Oleh karena itu sudah barang tentu jika 5 tersangka tersebut harus ditahan, tambah Irvan.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.