suarain.com – Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Penetapan tiga tersangka itu dibenarkan oleh Kabib Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi saat di konfirmasi awak media.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kombes Hadi menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini.
Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.