BERITA  

Fotonya Dimuat Di Spanduk, Ini Respon Syah Afandin

Iklan Pemilu

suarain.com – Spanduk aksi protes guru honor Langkat memuat foto Syah Afandin dan dua pejabat Pemkab. Langkat.

Merespon itu, Syah Afandin (Ondim) menegaskan dirinya tidak ada hubungan dengan kasus seleksi guru PPPK.

Ia meminta publik harus cermat menilai itu.

Ia berdalih saat kasus PPPK terjadi, dirinya menjabat Plt Bupati Langkat tidak sertamerta lalu dianggap terlibat.

Ia menilai ada pihak tak bertanggungjawab coba mempolitisir isu ini.

Sementara kasus ini tengah berproses di Polda Sumut, pihak yang memiliki kredibilitas dalam penanganan kasus hukum.

“Saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan itu, apa lagi sampai menerima aliran suap,” tegas Ondim, Jumat (6/9/2024).

Ondim mengatakan ketika menjabat Plt Bupati Langkat, dirinya selalu terbuka menerima unjuk rasa guru honorer untuk mendengarkan aspirasi dan keluhannya.

Tak hanya itu, dirinya pun terus memperjuangkan nasib guru honorer hingga terbang langsung ke Jakarta, berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan lainnya.

“Kita terima dengan baik dan terbuka aspirin mereka di ruang pola Kantor Bupati saat itu. Setelahnya kami langsung terbang ke Jakarta menemui Prof Nunuk Suryani, untuk meminta pembatalan hasil kelulusan peserta PPPK Guru Langkat 2023,” ungkapnya.

“Meski tidak disetujui lantaran aturan teknis, tapi kami telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi keinginan para guru yang tidak lulus seleksi PPPK,” tambahnya.

Perlu diketahui, Prof Nunuk Suryani adalah Dirjen (Direktur Jenderal) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan.

Ondim juga menegaskan dirinya akan selalu membela dan berpihak memajukan tenaga pendidik, serta memperjuangkan hak-hak seluruh guru di Langkat.

Baca Juga  PTUN Kabulkan Gugatan Kelulusan PPPK Langkat 2023 Berdasarkan CAT

“Jadi kita tidak pernah berhenti memperjuangkan nasib guru hingga saat ini. Karena kita tahu guru adalah Insan Mulai yang sangat berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa ini,” tegasnya mengakhiri.

Guru Honorer Langkat Desak Poldasu Ungkap Aktor Intelektual

Sebelumnya guru honorer Kabupaten Langkat gelar aksi lanjutan menuntut Aktor Intelektual kasus seleksi PPPK Langkat 2023 di tangkap.

Para guru honorer Langkat itu gelar aksi protesnya di Mapolda Sumut, Rabu (4/9/24).

Aksi guru honorer itu terhitung sudah enam kali mereka gelar di Mapolda Sumut.

Saat melakukan aksi protes guru honor itu membentangkan spanduk dengan memuat 3 foto mantan pejabat.

Ketiga foto itu yakni mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari.

Selain itu spanduk itu juga memuat tulisan “Polda Sumut Pelindung Pejabat Langkat”

“100 Saksi Telah Diperiksa Harus Berapa Saksi Lagi Untuk Menetapkan Aktor Intelektualnya,” tertulis.

BKD Hormati Proses Hukum, Kadis Pendidikan Diam

Sementara Kepala BKD Langkat menyerahkan dan mempercayakan proses hukum kasus PPPK Langkat kepada pihak terkait (Polda Sumut).

“Kita sudah menjalankan prosedur yang ada, terkait hukum kita hormati, pihak hukum yang menjalankan,” ucapnya singkat melalui panggilan whatsapp, Jumat (6/9/2024).

Sedangkan Kadis Pendidikan Langkat belum menjawab konfirmasi awak media, terkait tanggapan fotonya dicatut hingga berita ini ditayangkan.

Tanggapan Polda Sumut

Menanggapi demo para guru honorer Langkat Kanit 3 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Baca Juga  Pendaftaran CPNS dan PPPPK 2024 Mundur, Ini Jadwal dan Syaratnya

“Proses pidana itu tidak mudah karena ada alat bukti yang harus kita cari dan kita kumpulkan,” sebutnya.

“Terhadap perkara ini tentu masih terus berlanjut, kita akan melakukan upaya-upaya bagaimana apabila ada pihak lain sesuai alat bukti yang ada yang turut melakukan harus diminta pertanggungjawaban pidana,” lanjut Rismanto usai menemui massa aksi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Dairi itu mengatakan kejaksaan telah menyampaikan bahwa berkas dua tersangka kasus PPPK Langkat itu lengkap.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera disidang.

“Tetapi pada kesempatan ini kami sampaikan, dua jam lalu kami sudah menerima pemberitahuan dari teman-teman jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumut bahwa hasil penyidikan dua tersangka PPPK di Kabupaten Langkat sudah dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

“Tentunya dalam waktu dekat akan kami limpahkan untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Rismanto turut menjelaskan soal alasan pihaknya masih menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka di kasus PPPK Langkat itu.

“Ada berbeda yang kita lihat, walaupun secara umum itu sama. Ada kelompok yang kerjanya mengumpulkan, dalam hal ini sampai sekarang yang bisa kita buktikan itu adalah dua tersangka yang berkas perkara sudah kita kirim ke Jaksa,” terangnya.

“Mereka ini adalah kelompok yang menerima atau membantu dengan yang imbalan tertentu dari para guru. Itu adalah bagian dari peran mereka dalam kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga  LBH Medan Nilai Polda Sumut Tebang Pilih Dalam Perkara PPPK Guru 2023

Pernyataan Kabid Humas Poldasu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap pihaknya telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mengungkap kasus kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

Perwira menengah Polri itu merinci yang diperiksa tersebut di antaranya guru honorer, Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

Hadi menyebut penyidik masih terus mendalami soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Mantan Kapolres Biak Papua itu turut menjelaskan soal guru honorer yang menuding lambannya penanganan penyidik terkait kasus PPPK itu.

Hadi mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menyelidiki kasus Tindak Pidana Korupsi karena harus ada bukti yang kuat.

“Dalam proses penyidikan tentu polisi harus cermat, teliti dalam mengonstruksikan proses hukumnya dan tentu menggali kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

“Kita tidak ingin terburu-buru, tentu semua ada mekanismenya, ada SOP-nya, pastinya bahwa perkara ini terus berproses. Proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu berbeda dengan proses penyidikan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *