Suarain.com – Langkat – Sudah 6 bulan lalu ratusan guru Honorer Langkat, melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Laporan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Namun sampai saat ini pihak kepolisian belum juga mengungkap aktor intelektualnya.
Diketahui laporan polisi atau Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya telah diadukan pada 24 Januari 2024 lalu.
Tetapi berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024,
hanya menetapkan 2 (dua) orang tersangka.
Kedua tersangka itu yakni, Awaluddin, Kepala sekolah di SDN 055975 pancur ido, selapian kab. Langkat.
Lalu Rohayu Ningsih, Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Parahnya, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penanahan dengan alasan keduanya kooperatif.
Keduanya hanya dikenakan wajib lapor sebagaimana yang disampaikan Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP. Rismanto J. Purba saat menerima aksi guru-guru pada (5/6/24) lalu di Polda Sumut.
Hal ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat.
LBH Medan menduga Polda Sumut memberikan privilege (keistimewaan) kepada 2 tersangka, serta tebang pilih dalam menegakan hukum.