Pekerja di PT Kasmo Pramono Utama (KPU) bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Buruh perusahaan pengolah kayu itupun dikabarkan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain soal limbah, korporasi ini juga terkesan mengabaikan hak dan keselamatan pekerja. Tanpa APD, mereka berhadapan langsung dengan gergaji selendang (Bandsaw) yang setiap saat bisa patah.
“Mana ada kami di sini dikasih alat pelindung. Mungkin bekingnya kuat, makanya seperti ini. Tapi kami juga butuh nafkah, makanya tetap kerja,” kata salah seorang pekerja, Selasa, 1 Juli 2025 sembari meminta hak tolaknya.
Tak hanya itu, para pekerja kasar di sana juga tidak mengantongi BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, pihak perusahaan semestinya memfasilitasi pekerjanya dengan program jaminan sosial tersebut.
Berkelit dan Arogan

Darmansyah, humas PT KPU belum memberi tanggapan terkait hal ini. Namun sebelumnya ia mengatakan bahwa perusahan tidak menghasilkan limbah.
Humas perusahaan itu mengatakan residu hasil produksi kayu di sana steril dan layak dibuang ke saluran air di pemukiman warga.
“Gak ada limbah, itu air dari proses produksi. Kami rutin melakukan pengujian dan punya kolam-kolam penampungan. Kapan rupanya abg ke pabrik, jangan Cuma dengar cakap dari orang lain. Ngopilah kita bg, biar enak kita diskusi,” ketus Darmansyah terkesan berkelit dan arogan.
Ucapan Darmansyah ini terkesan kontradiktif. Ia mengatakan tidak ada limbah. Namun di sisi lain, dirinya menyebut pihaknya kerap melakukan pengujian dan punya beberapa kolam limbah.
Sementara DS, oknum DPRD Langkat yang disebut-sebut sebagai beking di sana enggan berkomentar terkait hak pekerja di sana. Ia melemparak hal ini ke rekannya sesama Komisi A.
“Saya lg fokus fitnah ni silahkan kan kordinasi ke pak aga. Kerna masyarakat awalnya ngadu ke beliau. Dan ke ketua komisi ya bg. Tgl 9 mungkin kita rdpkan fitnah tersebut bersama kepolisian. Sibuk sya ngurusnya akhirnya kenak fitnah,” kata DS via pesan WA, tanpa menerangkan hasil sidak beberapa wkatu lalu.
Rusak Ekosistem

Sebelumnya diberitakan, PT KPU terkesan tak tersentuh hukum. Perusahaan pengolah kayu ini, diduga secara masif mencemari lingkungan.
Korporasi di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ini disebut-sebut dibekingi oknum wakil rakyat.
“Sepertinya kuat beking pabrik itu. Warga menduga, ada peran anggota DPRD Langkat berinisial DS yang melindungi dan membekapnya,” kata Rabial, warga setempat saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025 sore.
Limbah PT KPU terus mengalir melintasi pemukiman warga selama sebulan belakangan. Namun pihak pabrik dan dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan.
Meski oknum Anggota DPRD Langkat berinisial DS telah melakukan sidak. Namum lingkungan masih tercemar. Kedatangan legislator ini, disinyalir sekadar formalitas.
Bahkan, DPRD Langkat sempat mengelar RDP. Namun hanya pihak perusahaan yang hadir, tanpa melibatkan warga.
“Pabrik harus menghentikan pencemaran ke areal pemukiman masyarakat. Perusahaan juga harus menormalisasi aliran sungai dan bertanggungjawab atas matinya ekosistem di keramba masyarakat,” tegas Rabial dan warga lainnya.
Sanksi Pidana
@suarain.com Pekerja di PT Kasmo Pramono Utama (KPU) bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Buruh perusahaan pengolah kayu itupun dikabarkan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain soal limbah, korporasi ini juga terkesan mengabaikan hak dan keselamatan pekerja. Tanpa APD, mereka berhadapan langsung dengan gergaji selendang (Bandsaw) yang setiap saat bisa patah. “Mana ada kami di sini dikasih alat pelindung. Mungkin bekingnya kuat, makanya seperti ini. Tapi kami juga butuh nafkah, makanya tetap kerja,” kata salah seorang pekerja, Selasa, 1 Juli 2025 sembari meminta hak tolaknya. Tak hanya itu, para pekerja kasar di sana juga tidak mengantongi BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, pihak perusahaan semestinya memfasilitasi pekerjanya dengan program jaminan sosial tersebut. Sanksi Pidana Pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sementara pada UU Nomor 14 tahun 2011, pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan tentang sanksi pidana. Dimana, pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp1 Miliar. Selengkapnya baca suarain.com https://suarain.com/tanpa-apd-dan-bpjs-ketenagakerjaan-pt-kpu-abaikan-keselamatan-pekerja/ #news #share #info #Viral #news #berita #langkat #beritaterkini ♬ Danger – SoundAudio
Selain itu, warga setempat juga meminta agar perusahaan mengatasi asap dari cerobong boiler yang menyebabkan polusi. Mereka juga meminta agar humas di pabrik tersebut yang terkesan arogan.
Sejatinya, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Seperti yang tertaung Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Sementara, pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pada Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan tentang sanksi pidana. Dimana, pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp1 Miliar.