Pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen. Kenaikan tarif PPN ini bertambah menjadi 12 persen dari 11 persen. Namun dibalik pemberlakukan kenaikan tarif PPN…
Pajak Pertambahan Nilai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.