BERITA  

Resmi Berlaku PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto saat Sampaikan Penjelasan Terkait Keputusan Kenaikan tarif PPN di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024
Presiden Prabowo Subianto saat Sampaikan Penjelasan Terkait Keputusan Kenaikan tarif PPN di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024
Iklan Pemilu

Pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen. Kenaikan tarif PPN ini bertambah menjadi 12 persen dari 11 persen. Namun dibalik pemberlakukan kenaikan tarif PPN tersebut.

Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa dalam katagori mewah.

Hal ini menandakan bahwa besaran tarif PPN untuk barang dan jasa yang bukan dalam katagori mewah tetap sesuai dengan tarif sebelumnya yakni sebesar 11 persen.

Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara langsung terkait keputusan bahwa kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kepala Negara mencontohkan kenaikan tarif PPN itu, contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht dan rumah memah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Lalu rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Prabowo.

Baca Juga  Bingkai Budaya Indonesia Kolaborasi Dengan Desa Sei Limbat Ciptakan Generasi Tangguh

Barang dan Jasa Kebutuhan Masyarakat 0 Persen

Selanjutnya, Presiden RI ke 8 menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen,”

Barang dan jasa itu antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar.

Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, lanjutnya.

Kenaikan Tarif PPn Amanah UU

Presiden menjelaskan kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Kenaikan tarif PPn diberlakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden.

Prabowo menerangkan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Selain itu juga untuk menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Baca Juga  Kejatisu Segera Siapkan Dakwahan dan Melimpahkan Ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Siapkan Stimulus Ekonomi

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia, ujarnya.

Adapun paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat Indonesia diantaranya yaitu sebagai berikut :

  1. ‌Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan,
  2. ‌Dialskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
  3. ‌Pembiayaan industri padat karya,
  4. ‌Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal rupiah 10 juta perbulan,
  5. ‌Bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun.

Pemerintah menyiapkan anggaran senilai 38,6 Triliun untuk menalangi paket stimulus ekonomi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *