Terakhir Keenam, video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap Tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT
Pasca mendengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang aslinya ada pada Tergugat untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya.
Atas permohonan tersebut majelis hakim memerintahakan kepada Tergugat untuk memberikan bukti tersebut kepada hakim pada sidang selanjutnya, dan penyampain tegas hakim kepada Tergugat dicatatkan dalam berita acara persidangang oleh Panitera.
Kemudian majelis hakim menyampaikan kepada para Penggugat jika ada permohonan dari 200 guru yang mau menjadi tergugat intervensi.