Ketiga, video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi.
SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.
Keempat, video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.
Kelima, video pengakuan Pj. Bupati hari ini (tergugat) atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat, terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut (video bukti P-10 dan P-11) yang sebelumnya telah diajukan para Penggugat.