10 Oktober 2024
________________
Seorang santri nekat membakar pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu (5/10/24) sekira pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan penyidik Polres Langkat diketahui pelaku merupakan santri ABH berinisial FAD (17). Awalnya pelaku sempat berpura-pura jadi saksi, orang pertama kali mengetahui terjadinya kebakaran.
ABH awalnya berhasil mengarang cerita bohong. Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo di Mapolres Langkat, Rabu (9/10/2024).
Kapolres Langkat menerangkan korban mengalami luka bakar serius, 70 persen tubuhnya terbakar dan tengah dirawat intensif disalah satu rumah sakit di Kota Medan.
“Kondisi korban saat ini, korban sedang dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Medan karena mengalami luka bakar kurang lebih 70 persen dan ada rencana dalam waktu dekat dilaksanakan operasi,” ungkap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo
Motif Pelaku Nekad Bakar Korban
Bedasarkan keterangan pelaku, Ia nekad membakar korban lantaran sakit hati sering dibully dan dipermalukan korban.
“Nah kita dapat informasi pelaku dibully oleh korban, karena memang kondisi fisiknya, kemudian juga beberapa perilakunya, tingkah lakunya yang mungkin ditegur oleh korban selaku pengajar,” ungkap Kapolres.
Saat pelaku melakukan kesalahan, korban selalu mengekspos kesalahan korban ke santri lainnya. Tindakan yang dilakukan korban membuat pelaku malu.
“Namun diekspos ke kawan-kawan santrinya yang lain. Itu membuat dia malu, membuat dia sakit hati karena dibully dan dipermalukan,” lanjutnya.
Bahkan pelaku juga mengaku, korban sering memfitnah dirinya melakukan kesalahan padahal Ia tidak pernah melakukannya.
“Selain daripada itu juga, bawasannya ABH ini merasa suka dituduh dan difitnah oleh korban, apabila sedang melakukan pelanggaran, padahal dia tidak melakukan pelanggaran ketika dia nyantri di pesantren tersebut,” tambah David.
Terbongkarnya Cerita Rekayasa Pelaku

Diungkapkan Kapolres Langkat, bermula dari ketelitian dan kejelian dari penyidik Polres Langkat terhadap adanya kejanggalan ketika mendatangi TKP pembakaran.
“Kemudian melaksanakan introgasi kepada para saksi. Memang waktu itu penyidik melihat ada yang janggal, sehingga kita melakukan pendalaman,” sebutnya.
Awal mulanya saksi mengatakan sebagai orang yang melihat peristiwa tersebut lalu menyampaikan bahwa dirinya melihat adanya seseorang yang berlari keluar dari dalam masjid mengarah ke arah perkebunan (lokasi ponpes).
Kemudian atas kecurigaan dari saksi tersebut, saksi kemudian masuk ke dalam masjid, kemudian melihat apa yang terjadi di dalam masjid.
Ternyata ada satu kamar tidur tempat marbot (pengurus majid) itu yang terbakar.
“Setelah itu dia memberitahu temannya yang piket jaga malam juga, untuk kemudian melihat lokasi, juga kemudian mendengar teriakan minta tolong mendobrak pintu dan melakukan pertolongan awal (terhadap korban),” sebut David.
Mulanya ceritanya seperti itu, namun berangkat dari ketelitian serta kejelian dari penyidik.
Penyidik menemukan kejanggalan atas keterangan yang disampaikan saksi. Setelah penyidik melakukan pengembangan ternyata saksi membangun cerita yang dimanipulatif atau direkayasa oleh saksi.
“Ternyata setelah kita lakukan pendalaman penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita mendapatkan informasi dan keterangan (membongkar kebohongan). Ternyata saksi sendirilah yang melakukan perbuatan pembakaran tersebut dari hasil perkembangan penyelidikan,” ungkap David.
Pelaku Merencanakan Pembakaran
Kapolres Langkat menerangkan kronologi sebenarnya setelah penyidik Polres Langkat melakukan pendalaman.
Diketahui bahwasannya pelaku telah merencanakan pembakaran. Dua atau tiga hari sebelum terjadinya peristiwa pembakaran pelaku telah membeli pertalite (bahan bakar minyak) dan disimpan.
“Jadi dua tiga hari sebelum peristiwa, ABH berinisial FAD (pelaku) ini melakukan pembelian BBM berjenis pertalite,” terangnya.
Pelaku meminta tolong salah satu santri untuk membelikan minyak sejenis pertalite dengan alasan lain, bukan untuk alasan melakukan tidak pidana.
Setelah mendapatkan pertalite pelaku menyimpannya terlebih dahulu. Kemudian dua tiga hari berikutnya saat pelaku mendapat giliran piket jaga malam dan melihat korban lengah, dalam posisi sedang tidur di dalam kamar tidur marbot di dalam masjid.
Selanjutnya pelaku mengambil ambal (karpet) tempat untuk tidur dan menyiramkan BBM jenis pertalite yang sudah dipersipakannya. Kemudian dia masukkan ke dalam kamar korban tidur, lalu menyulutkan api dengan korek gas membakar karpet.
“Setelah itu dia baru memanggil teman-temannya untuk menolong korban. Ia juga ikut membantu mengeluarkan korban,” jelasnya.
Diketahui jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 26 orang, dan untuk status operasional ponpes belum diketahui secara jelas.
Ancaman Pidana Pelaku
Kapolres Langkat menjelaskan kontruksi hukum yang dibangun penyidik Polres Langkat adalah Pasal 187 KUH Pidana junto Undang-undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jadi itu (ancaman) adalah barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain, ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain pengakuan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Langkat di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita dapatkan di TKP, ada sarung yang sudah terbakar, ada baju koko yang sudah terbakar, ada ambal yang sudah terbakar, kipas angin, dan beberapa barang-barang yang ada di TKP yang telah terbakar,” papar David.