BERITA  

Pimpinan DPRD Sumut Apresiasi Polda Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Langkat

Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Iklan Pemilu

Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony mengapresiasi Polda Sumut atas pengungkapan dan menggagalkan peredaran 30 kg narkotika jenis sabu.

Ditresnarkoba Poldasu mengungkap perkara itu di Kecamatan Brandan Barat, Langkat, pada Selasa, 27 Mei 2025 sore.

Politisi muda dari Partai NasDem ini menyampaikan apresiasinya kepada rekan-rekan Poldasu yang telah bekerja dengan baik.

“Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang biasa disapa RA ini, Senin, 2 Juni 2025 pagi.

RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Maka tentu, mereka bandar-bandar narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.

Pada operasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Poldasu mengamankan 2 tersangka berinisial Am dan Utam di Kecamatan Brandan Barat, Langkat.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30Kg dalam kemasan The Cina merek Freeso Dried Durian.

Baca Juga  Polda Sumut Periksa Eks Plt Bupati Langkat, Ondim : Dipanggil Bukan Diperiksa

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Awal Pengungkapan

Jean Calvin menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

Tim kemudian langsung melakukna penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Barandan.

Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28Kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin.

Dari kerja para tersangka mendapatkan imbalan Rp10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp300 juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya operasional.

Baca Juga  Aksi Tunggal Pemuda Pemerhati Desa Pematang Cengal Tuntut Transparansi

Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *