suarain.com – Berhembus kabar jika Polda Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat sebagi tersangka dalam kasus suap PPPK Langkat 2023.
Awak media merima kabar itu dari narasumber yang minta indentitasnya disembunyikan, pada Kamis (12/9/24).
Namun kebenaran terkait kabar itu belum diketahui secara pasti. Pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan gamblang terkait itu.
Walau kabar penetapan Kadis Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK Langkat 2023 sudah menyebar.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, ketika dikonfirmasi soal kabar tersebut menyatakan akan segera mencari tahu kebenarannya.
“Di cros cek ya,” jawabannya singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (12/9/24).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut itu menerangkan pihaknya masih terus mendalami penyidik kasus PPPK Langkat.
“Polisi masih bekerja, tentu kita akan sampaikan progres yg dikerjakan penyidik,” tulisannya di pesan whatsapp.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengarahkan agar awak media meminta penjelasan ke penyidik.
“Silahkan tanya penyidiknya atau pak dir krimsus yah pak,” tulis Kapolda Sumut melalui pesan whatsapp, Rabu (11/9/24), saat dikonfirmasi terkait kabar bakal ditetapkannya tersangka baru, yakni tersangka aktor intelektual kasus PPPK Langkat