suarain.com – Polda Sumut menyatakan telah memasukkan nama mantan Bupati Batu Bara, Zahir ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Zahir bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batu bara.
Status buron untuk Zahir berdasarkan surat nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus yang diterbitkan 29 Juli 2024 lalu.
Surat turut menyertakan photo Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut seperti dilihat detikSumut Kamis (1/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan eks Bupati Batu Bara Zahir sudah jadi buron di kasus PPPK.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” katanya ketika dikonfirmasi.
Dua Kali Mangkir
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan bahwa Eks. Bupati Batubara itu, sebelumnya sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan, Jumat (2/8/24)
“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Polda Menetapkan Zahir Sebagai Tersangka P3K
Sebelumnya pada sejak 29 Juni 2024 lalu, Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi telah menetapkan mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut Zahir menetapkan tersangka.
Zahir menjadi tersangka terkait perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023.
“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
6 Tersangka P3K Batubara
Selain Zahir, menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara.
Hadi menerangkan berkas kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Jatisu.
Kelimanya adalah Adnan Haris (AH) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, M. Daud (MD) bertindak selaku Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Batubara.
Kemudian Sekretaris Dinas Pendidikan Batubara berinisial DT dan RZ sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batubara.
Selanjutnya adik dari mantan Bupati Batubara Faizal.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hari ini, Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke kejaksaan tinggi Sumut.
“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut,”ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).
Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.
Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang.