suarain.com – Perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru.
Dimana sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Batubara, Ir.H. Zahir sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Kepolisian Daerah menetapkan mantan Bupati Batubara, Zahir menjadi tersangka terhitung pada 29 Juni 2024 lalu.
Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka usai gelar perkara pada 28 Juni 2024 sehari sebelumnya.
Tidak berhenti sampai disitu, dengan serangkaian pengembangan penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut akhirnya melimpahkah lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pelimpahan berkas kelima tersangka perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Kombes Hadi Wahyudi, memaparkan kelima tersangka yang sudah dilimpahkan tersebut. Kelimanya adalah Adnan Haris (AH) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, M. Daud (MD) bertindak selaku Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Batubara.
Kemudian Sekretaris Dinas Pendidikan Batubara berinisial DT dan RZ sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batubara.
Selanjutnya adik dari mantan Bupati Batubara Faizal.
“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tunggi Sumut,” papar Hadi, Selasa (23/7/2024).
Sampai saat ini jumlah keseluruhan tersangka berjumlah enam orang.
Namun saat ini baru lima orang yang rampung penyidikannya, tambah Hadi.
Hadi juga menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua (Mantan Bupati Batubara),” tutup Hadi.