Merespon dugaan keterlibatan oknum TNI, LBH Medan menegaskan kembali meminta kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB.
LBH Medan menilai, secara terang benderang (cetho welo-welo) terkait adanya keterlibatan oknum TNI tersebut, Selasa, 7 Januari 2025.
“Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva, dimana Pomdam harus segara memproses Koptu HB,” tegas Irvan, LBH Medan.
Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejari Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh POMDAM I/BB.
Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak.
Sidang Lanjutan Pembunuhan Rico
Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya), Senin, 6 Januari 2025.
Persidangan memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga korban. Keduanya yakni Eva Pasaribu, anak kandung Rico dan adik kandung Rico Marson Pasaribu.
Untuk diketahui, selain anak Rico, Evakuasi juga merupakan ibu dari Loin Situngkir yang juga menjadi korban.
Keduanya memberikan keterangan secara tegas terkait kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut.
Selain itu, keduanya menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga anggota keluarganya.
Keterang para saksi tersebut bersesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Dimana saat itu terdakwa Bebas Ginting alias Bulang kepada penasehat hukum dihadapan majelis hakim menyampaikan pernyataan yang mengejutkan publik.
“Ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini yang mulia,” Bebas Ginting alias Bulang.
Ia kemudian menegaskan kembali ada keterlibatan Bukit.
Kuat dugaan bahwa Bukit yang dimaksud adalah oknum TNI Koptu HB.
Berawal Dari Pemberitaan Judi
Sebelumnya Rico secara fulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.
Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico.
Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa terdakwa hanya merupakan orang pesanan, bukan pelaku utama.
Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang-ulang jika adanya dugaan keterlibatan koptu HB dalam kasus ini.
Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.
Terdakwa Kawan Dekat Rico
Tidak hanya itu, dipersidangan Eva juga menggambarkan sketsa rumahnya.
Eva mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tahu betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal.
Rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah, terang Eva.
Diakhir keterangannya, Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif.
Selain itu mengali dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.
Tidak hanya itu, Eva menyampaikan dugaannya bahwa ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI.
Eva juga menduga bahwa mereka merupakan kawan dekat dari alm ayahnya.
Selain itu, Eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.
Sebelumnya eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis haklim menunda persidangan. Selanjutnya akan disidangkan kembali 13 Januari 2025, dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.