BERITA  

Satgas BAIS Sumut Sita Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Langkat

Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) Sumut menyita ratusan karton rokok ilegal
Iklan Pemilu

Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) Sumut menyita ratusan karton rokok ilegal. Ratusan karton rokok ilegal itu berhasil diamankan setelah mengrebek tiga rumah di komplek perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat, Jum’at (31/1/2025).

Satgas BAIS Sumut berhasil mengamankan dan menyita 377 ratusan karton rokok ilegal berbagai merek dari rumah itu.

Selain itu, Satgas BAIS Sumut juga mengamankan dan menyita 12 tin rokok dari kediaman Azis Susanto (20), warga setempat.

Menurut informasi dalam perhari, Azis mampu memasarkan puluhan tin rokok yang diedarkan di wilayah sekitar.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, kita melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” sebut salah seorang dari tim tersebut.

Dari penindakan ini, petugas menemukan belasan merek rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).

Rokok Ilegal Berbagai Merek Yang disita Satgas BAIS Sumut di Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat

Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Diamana, jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita. Peruntukannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Dijanjikan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis Pengusaha Katering di Kediri Tertipu Puluhan Juta

Sementara, hanya rokok bermerek XBold Mild yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar salah seorang Tim Satgas BAIS Sumut.

Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Untuk pita cukai berbeda, diikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *