BERITA  

Ratusan Guru Gelar Aksi Damai Di PTUN Mohon Keadlilan

Iklan Pemilu

Guru Honorer korban kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 gelar aksi damai di PTUN Medan, Senin (23/9/2024).

Aksi ratusan guru honorer itu sebagai upaya memohon Keadilan Kepada Ketua PTUN Medan terkait perkara permasalahan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Berharap hakim dapat memutus keputusan yang berkeadilan sengketa TUN  Nomor: 30/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn dalam permasalahan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Hakim PTUN mengagenda putusan sengketa TUN pada Kamis, (26/9/2024).

Sengketa kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 terhadap ratusan guru honorer Kab. Langkat terus mendapat sorotan publik dan menjadi atensi.

Sebelumnya perjuangan ratusan guru itu mendapatkan dukungan dari Guru Besar, Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera.

Keenam Dekan Fakultas Hukum itu yakni USU,UMSU, UMA, UISU, PANCABUDI & DHARMAWANGSA.

Setelah itu dukungan kembali datang dari 11 NGO yaitu Kontras, Walhi,  PKPA, Bitra, Fitra, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah, AJI,  dan Sahdar.

Dukungan juga datang 2 Organisasi Advokat PERADI Medan dan IKADI Medan.

Baca Juga  Ketua TP PKK Langkat Nilai Gerakan Posyandu Terintegritas Desa Teluk Bakung Sangat Inovatif

Kesemuanya memberikan dukungan lewat Amcius Curiae (Sahabat Pengadilan).

Perlu diketahui bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait sidang pembuktian baik surat maupun saksi  dan ahli telah terubukti secara terang benderang.

Menurut LBH Medan, bahwa telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).

Maka para guru honorer yang hari ini melakukan aksi patut secara hukum memohon keadilan kepada ketua PTUN Medan dan majelis hakim perkara a quo untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *