Sat Res Narkoba Polres Langkat tangkap pengedar narkotika jenis sabu di Pekan Tanjung Pura, Tanjung Pura, Langkat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Warga Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang, berinisial SA (29) itu membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95,66 gram.
Penangkapan berawal adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra segera memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Selanjutnya Tim Opsnal mendapati tersangka, lalu mengamankan tersangka.
SA sempat mencoba membuang kotak terbalut lakban namun, aksinya segera diketahui petugas.
Petugas memeriksa kotak tersebut dan mendapati satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95,66 gram.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor BK 33**.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyampaikan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
AKP Rudy Saputra juga menegaskan bahwa tersangka SA kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari pengaruh narkotika,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Dengan hasil ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh warga Kabupaten Langkat.