BERITA  

Poldasu Didesak Tahan 5 Tersangka PPPK Langkat

Spanduk guru honorer diaksi ketujuh, Senin (23/9/24) di Mapolda Sumut.
Iklan Pemilu

Ratusan guru honorer Langkat desak Polda Sumut tangkap dan tahan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat.

Polda Sumut menetapkan kedua sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023, pada jumat, 13 September 2024.

Saat ini telah Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka.

3 tersangka lainya yakni Kasi Kesiswaan Sekolah dasar dan 2 Kepala sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

Sampai saat ini, Selasa (24/9/2024)Polda Sumut belum menahan kelimanya.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Bagaimana bisa 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?

Untuk itu para para guru kembali melakukan aksinya di Polda Sumut.

Aksi para guru honorer Langkat terhitung, aksi yang ke-7 kali.

Para guru itu menilai, jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru.

Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat tersangka pencurian, penipuan dan lainnya justru langsung ditangkap dan ditahan.

Namun mengapa tersangka tindak pidana korupsi tidak ditahan.

LBH Medan selaku kuasa hukum 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.

Baca Juga  Bingkai Budaya Indonesia Kolaborasi Dengan Desa Sei Limbat Ciptakan Generasi Tangguh

Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi, nilai LBH Medan.

Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.

Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.

Standart Ganda Polda Sumut

Berbeda dengan 6 tersangka perkara PPPK di Madina dan 5 Tersangka Batu Bara ditahan oleh Polda Sumut.

Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan.

Atas tindakan Polda Sumut itu, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka.

LBH Menilai, jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.

Selain itu sebagai upaya memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih dari itu secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Baca Juga  Sidang Pembuktian PTUN, Guru Honorer Langkat Ajukan 6 Bukti

Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Tetapkan Aktor Utama

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya.

Menurut LBH Medan masih ada seseorang yang diduga masih ada aktor utamanya.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *