Kamis, 17 Oktober 2024
___________________________
Para guru korban kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan award (penghargaan) kepada Polda Sumut sebagai polda terbaik.
Mereka memberikan penghargaan tersebut atas kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat khusus guru tahun 2023.
Penghargaan itu mereka berikan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut, pada Rabu 16 September 2024.
Lalu atas dasar apa para guru tersebut memberikan penghargaan itu kepada Polda Sumut?
Berikut prestasi Polda Sumut yang diniliahi oleh para guru yang menjadi indikator pemberian penghargaan tersebut.
- Penyidikan yang bermasalah;
- Lamanya proses Penydikan (Undue Delay);
- Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo;
- Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
- Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
- Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaaan Tinggi Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barag buktinya ke Kejatisu.
10 Bulan PPPK Langkat 5 Tersangka

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 telah bergulir selama 10 bulan.
Perkara ini pun terus menghadirkan drama-drama yang menghebokan Sumatera Utara khususnya Kab. Langkat.
Satu diantara banyaknya drama dalam kasus tersebut yaitu hingga sampai saat ini polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 (lima) Tersangka PPPK Langkat dengan alasan Koperatif.
Adapun 5 tersangka tersebut yakni, Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat, Alexander.
Lalu 2 (dua) tersangka lainnya yang telah ditetapkan jauh sebelumnya yaitu Kepala sekolah atas nama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Berkas Tersangka Sudah Lengkap

Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Rismanto Purba yang menemui para guru peserta aksi, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa berkas 2 tersangka telah lengkap dan 3 (tiga) tersangka lainnya sedang dilengkapkan.
“Ya saat ini ada 5 (lima) tersangka, dimana berkas 2 (dua) tersangka sudah lengkap. Selanjutnya 3 (tiga) berkas perkara sedang kami lengkapkan. Mungkin dalam minggu depan sudah kami kirimkan (ke Jaksa) karena masih ada beberapa keterangan yang diamati termasuk keterangan ahli,”
Selanjutnya sesuai penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelayakannya, Apakah berkas perkara ini sudah layak disidangkan atau tidak. Hal itu akan mendasari terhadap tersangka yang dua sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap.
Alasan Polda Tidak Menahan Tersangka

Lalu terkait 5 tersangka yang belum dilakukan penahanan penyidik merasa belum dibutuhkan penahanan terhadap para tersangka.
Terkait belum ditahannya kelima tersangka Kompol Rismanto bahwa penyidik berpendapat merasa penahanan terhadap tersangka belum dibutuhkan.
“Terkait belum dilakukan penahanan, ya jawaban kami masih tetap sama bahwa penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana itu adalah untuk kebutuhan penyidikan. Sampai saat ini penyidik kami belum merasa bahwa dibutuhkan penahanan untuk para tersangka,” jelas Rismanto Purba.