BERITA  

Pelaku Pencabulan di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Divonis 7 Tahun

Iklan Pemilu

Selasa, 10 Desember 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis pelaku pencabulan (sodomi) terhadap 2 orang anak laki-laki yang sempat heboh diakhir tahun 2023 lalu divonis 7 tahun penjara. Pelaku, Zulfan Sabri (33) melakukan aksinya di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Juru Bicara (Jubir) PN Stabat, Cakra Tona Parhusip menerangkan pelaku dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Selasa, 10 Desember 2024.

“Pelaku divonis 7 tahun penjara,” jelas Cakra Tona Parhusip.

Cakra menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut terdakwa, Zulfan Sabri dengan tututan 10 tahun penjara.

“Tuntutannya 10 tahun,” ujar Cakra.

Majelis Hakim dalam amar putusan menerangkan Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Baca Juga  5 Bulan Terakhir Langkat Rauh 4 Prestasi Langkat Tingkat Nasional

Hakim memvonis terdakwa pada Rabu, 4 September 2024, di Pengadilan Negeri Stabat.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto.

3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Sebelumnya diakhir tahun 2023, Jumat, 1 Desember 2023 dini hari terjadi kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13).

Perlakukan kekerasan seksual itu dilakukan oleh Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Zulfan membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.

Lalu terdakwa memaksa korban, melakukan tindakan yang diminta terdakwa (tindakan tidak senonoh) yang dikemudian hari viral di media sosial.

Korban mengaku mendapat ancaman dari terdakwa untuk melakukan perbuatan itu.

Terdakwa mengancam korban akan menyebarkan video yang telah dilakukan, apabila tidak menuruti permintaan terdakwa.

Setelah pihak orang tua korban melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya ke Polres Langkat. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *