BERITA  

MUI Kecam Larangan Pengunaan Hijab Bagi Paskibraka, Ketua BPIP Untuk Keseragaman

Tangkapan Layar Youtube BPIP Saat Pengukuhan Paskibraka
Iklan Pemilu

suarain.com – Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Putri tidak menggunakan hijab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo, pada (13/8/2024) di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan menimbulkan kontroversi.

Diketahui ada18 orang pasukan Paskibraka putri yang kesehariannya menggunkan hijab tidak mengunkan hijab saat upacara pengukuhan.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan.

Memunculkan anggapan adanya tekanan kepada 18 anggota Paskibraka itu untuk tidak mengenakan hijab saat pengukuhan.

Peristiwa itupun langsung direpon oleh Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP) untuk meluruskan kontroversi tersebut agar 76 anggota Paskibraka dapat menjalankan tugas dengan baik saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) 17 Agustus nanti.

“Tentu kami prihatin dan menolak tegas kebijakan tersebut,” kata ketua PPI Gousta Feriza saat melalui siaran pers.

Gousta juga menduga ada tekanan terhadap mereka (Paskibraka).

“Mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami yang biasa menggunakan hijab untuk melepaskan hijab yang menjadi keyakinan agama mereka,”

Gousta mengingatkan bahwa Pasukan Paskibraka adalah putra-putri terbaik dari setiap provinsi di Indonesia.

Mereka mendapatkan amanah mengibarkan Sang Merah Putih.

Terlebih upacara Kemerdekaan Indonesia Ke-79 tahun ini, pertama kali di laksanakan di Ibu Kota Nusantara.

Perbedaan suku, budaya dan kenyakinan atau agama dalam Paskibraka adalah bentuk Khebinekaan yang terkandung dalam nilai luhur Pancasila.

Baca Juga  Perguruan Tinggi Negeri Di Langkat Jadi Program Prioritas Iskandar - Adli

Majelis Ulama Indonesia Kecam Larangan Penggunaan Hijab

Selain PPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui M. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidah Dakwah dan Ukhuwah, mengecam peristiwa Paskibra Putri tidak menggunakan hijab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo.

Ketua MUI itu menuturkan, sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Dimana menjamin setiap orang untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya.

Ia meminta untuk mencabut larangan berjilbab bagi Paskibraka Putri.

”Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka bagi Paskibraka Putri,” tagas Cholis

Ia menyatakan untuk pulang saja, jika dipaksa untuk membuka hijab, tambah Ketua MUI Bidang Dahwah itu.

BPIP Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan

Merespon polemik yang berkembang terkait adanya Paskibraka Putri yang tidak menggunakan hijab, BPIP ungkapkan tidak ada paksaan untuk melepaskan hijab.

Berdasarkan peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 sebagai aturan pelaksana Perpres Nomor 51 tahun 2022 tentang Paskibraka, termuat tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan atribut keagamaan.

Pada peraturan itu Paskibraka putri hanya diwajibkan mengunakan pakaian berupa rok dengan Panjang 5 sentimeter dibawah lutut dan baju lengan Panjang berwarna putih.

Selanjunya dilengkapi dengan setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, kaus kaki warna putih dan Sepatu pantofel serta tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan).

Baca Juga  Sejarah Singkat dan Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024

Selain itu, ditambah lagi dengan atribut peci, pin Garuda Pancasila, lambing korps Paskibraka, Lencana kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau, lambang dan nama daerah, papan nama serta epolet.

Kemudian, ditambah dengan atribut; peci, pin Garuda Pancasila, lambang korps Paskibraka, lencana kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau, nama dan lambang daerah, papan nama, dan epolet.

Amelia Ivonila, Wakil Ketua Umum PPI Amelia Ivonila Ilahude, Ia sempat menjadi anggota pasukan 17, Paskibraka Angkatan tahun 2002 menceritakan, bahwa secara teknis pengenaan hijab tidak mengganggu proses pengibaran bendera.

Ia pun mengenang, tidak ada larangan pengunaan hijab di tahun 2002.

”Angkatan saya, ada teman saya asal Aceh, dia pelopor Paskibrakan purti memakai hijab. Jadi saya menilai tidak ada masalah menggunkan hijab bagi Paskibraka Putri,” ujar Amelia

Angkatan saya, teman saya yang dari Aceh itu pelopor (Paskibraka putri memakai hijab). Jadi, menurut saya, tidak ada masalah memakai hijab bagi Paskibraka,” ucap Amelia.

Anggota Paskibraka Putri Melakukan Secara Sukarela Ikuti Aturan

Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah adanya pemaksaan terhadap Paskibraka putri untuk melepas hijab saat bertugas.

Ia menjelaskan, aturan pakaian Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022.

Selanjutnya Kepala BPIP menegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga  Masyarakat Karo Bahorok Do'akan Adli Sembiring

Aturan menyebutkan tidak ada menggunakan atribut keagamaan oleh paskibraka, termasuk hijab.

Paskibraka 2024 menegaskan bahwa seragam beserta atributnya dikembalikan kepada makna Bhineka Tunggal Ika, jelas Wahyudi,

Kepala BPIP Yudian Wahyudi, menerangkan pada saat pendaftaran setiap calon anggota Paskibraka 2024 yang mendaftar sudah secara sukarela mengikuti semua aturan dengan menyampaikan surat pernyataan, ditandatangani diatas materai sepuluh ribu rupiah.

”Sehubungan dengan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas hijab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas hijab,” kata Yudian.

Aturan ini, lanjut Yudian, hanya mengikat pada Paskibraka secara sukarela ketika pengukuhan

Begitu juga ketika bertugas saat upacara kemerdekaan RI di Istana Negara saja.

Di luar dua acara tersebut, Paskibraka putri tetap memiliki kebebasan menggunakan hijab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *