2 Oktober 2024
_______________
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2024. Dalam pelaksanannya Pemkab Langkat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Penerimaan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Langkat Nomor : 800.1.1.1-2157/BKD/2024 Tentang Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Pemkab Langkat 2024.
Merujuk pada surat pengumuman tersebut ada 4 kategori prioritas kelulusan. Secara berurutan diberlakukan bagi yakni Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023). Lalu Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
Kemudian Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Dan Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Dalam surat pengumuman itu juga tercatum pembagian jadwal penerimaan PPPK yang terbagi menjadi 2 gelombang.
Gelombang pertama yakni bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Pendaftaran peleksi dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.
Sementara gelombang kedua bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Langkat Laksanakan SKTT
Meski pelaksanaan SKTT menjadi cikal bakal permasalahan seleksi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023.
Akibat dari menyalahi aturan yang berlaku. PTUN Medan mewajibkan Pemkab Langkat membatalkan pengumuman dan mengumumkan Kembali kelulusan peserta PPPK berdasarkan hasil CAT.
Bahkan hingga saat ini perkara dugaan kecurangan, suap (korupsi) penerimaan PPPK Langkat masih ditangani Polda Sumut.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan lima (5) tersangka.
Dua (2) tersangka diantaranya ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat yang juga merupakan Pantia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Langkat 2023.
Namun hal itu sepertinya tidak membaut Pemkab Langkat jera. Terbukti pada pengumuman tersebut Pemkab Langkat mencantumkan jadwal pelaksanaan SKTT.
SKTT Diduga Menjadi Pintu Masuk Kecurangan
SKTT ditengarai dapat dimanfaatkan oleh sekelompok orang, terkhusus Panselda untuk melakukan kecurangan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara dugaan suap seleksi penerimaan PPPK tahun 2023.
Selain itu akibat dari pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai dengan prosedur, Ombudsman RI menyatakan pelaksanaan SKTT PPPK Langkat tahun 2023 maladministrasi (menyalahi administrasi).
Tidak hanya itu PTUN Medan juga menyatakan Pemkab Langkat wajib untuk mencabut pengumuman nomοr 810/2998/BKD/2023.
Pemkab Langkat juga diwajibkan untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
Tujuan SKTT
Sejatinya SKTT bertujuan untuk menguji profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
Seleksi ini dilakukan dengan cara mengamati perilaku guru saat mengajar dan melakukan tugas lainnya.
SKTT PPPK terdiri dari praktik kerja dan wawancara.
Seleksi ini dilakukan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara.
Jadwal Pelaksanaan SKTT
Pelaksanaan SKTT PPPK Langkat 2024 tercantum pada berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Langkat Tentang Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemkab Langkat.
Sebagaimana yang dimuat pada table I dan II terkait jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.
Pada table I jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada tanggal 10 sampai dengan 21 Desember 2024.
Sementara bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) pelaksanaan SKTT pada tanggl 25 April sampai dengan 17 Mei 2025. Sesuai pada Tabel II Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024.
Masing – masing pelaksanaan SKTT terdapat tanda Bintang (*) tiga (3), yang menerangkan bahwa Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.