BERITA  

Menaker Larang Pemberi Kerja Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Iklan Pemilu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja apapun alasannya.

Menaker mengatur pelarangan itu dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat ederan memuat larangan penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menuturkan penerbitan SE tersebut buntut dari maraknya praktik penahanan ijazah oleh berbagai perusahaan.

Praktik yang menimbulkan kerugian bagi pekerja itu sudah berlangsung lama di Indonesia.

Menaker mengungkapkan dengan posisi yang lebih lemah sering kali pekerja tida mendapatkan ijazahnya yang ditahan oleh pemberi kerja.

“Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” tutur Yassierli, Selasa, 20 Mei 2025.

Tidak hanya Ijazah, sebagia upaya melindungi pekerja, Menaker juga melarang pemberi kerja mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

@suarain.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. selengkapnya baca suarain.com #fyppppppppppppppppppppppp #medan #langkat #news #deliserdang #tiktok #videos #viral #berita #newsupadate #fyp #beritalangkat #menaker #buruh ♬ suara asli – suarain.com

Yassierli menerangkan dokumen pribadi itu, seperti dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Sumut Apresiasi Polda Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Langkat

Bahkan, Yassierli melarang pemberi kerja menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Menaker menekankan kepada pekerja untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja.

Terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja.

Namun di sisi lain, Yassierli menerangkan bila bersifat mendesak dan dibenarkan hukum.

Terkait adanya persyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” tegas Menaker.

Manaker mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan.

Selain itu wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *