BERITA  

Mantan Bupati Langkat dan Abang Kandung Jalani Sidang Kasus Korupsi

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), bersama Abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 3 Februari 2025
Iklan Pemilu

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), bersama Abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 3 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya menerima suap sebesar Rp 68 Miliar.

JPU menilai keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keterlibatan keduanya yakni mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, pada tahun 2021 hingga 2022.

Dinas-dinas tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Selain itu juga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

JPU mendakwa keduanya memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penentuan maupun pengaturan pihak pemenang pengerjaan proyek.

“Terdakwa seharusnya bersama kepala Dinas (Kadis) lakukan pengawasan melalui audit review. Serta pemantauan, evaluasi, dan atau penyelanggaraan pekerjaan. Baik pengadaan barang  maupun jasa,” ungkap JPU KPK, Johan Dwi Junianto dalam sidang di ruang Cakra 9.

Namun pada praktiknya, terdakwa melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan sebelum proses pengadaan. Baik pekerjaan secara lelang atau tender maupun dengan penunjukan langsung di dinas-dinas Pemkab Langkat.

Baca Juga  Pilkada Santun Iskandar Sugito Silahturahim Dengan PD Al Washliyah Langkat

Iskandar Perangin-angin yang saat itu sebagai Kepala Desa (Kades) Raja Tengah. Dirinya terlibat dalam pengaturan paket pekerjaan atau proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan wajib menyerahkan fee. Setiap perusahaan dikenakan fee sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.

Ancaman terhadap Para Terdakwa

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam melanggar Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

Sebagai dakwaan kedua, terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) para terdakwa, pada Senin, 10 Februari 2025.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin tekah di vonis bersalah atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), divonis selama empat tahun penjara.

Baca Juga  DPRD Langkat Dilantik JMI SU Gelar Aksi dan Bakar Ban

Kemudian perkara kepemilikan satwa dilindungi divonis dua bulan serta perkara suap dengan vonis sembilan tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *