suarain.com – Anak berusia 14 tahun berinisial MAF ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian dada dan punggung.
Peristiwa itu terjadi di Jalinsum Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu, (1/9/2024) dini hari.
MAF, warga Dusun II, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai meninggal dunia akibat ditembak secara brutal.
Irvan Saputra, LBH Medan menuturkan penembakan terhadap MAF dilakukan secara brutal dan tidak berprikemanusiaan.
LBH Medan menyapaikannya melalui siaran pers, pada Senin (2/9/2024) melalui pesan aplikasi whatsapp.
Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga membenarkan kejadian yang menimpa MAF.
Kapolsek menyampaikan, pihaknya belum mengetahui alasan di balik penembakan yang menyebabkan kematian MAF.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap pengakan hukum dan HAM mendesak Polres Serdang Bedagai segera mengungkap kematian MAF.
Irvan Saputra mengatakan tidak hanya mengukap pelakunya tetapi juga membuka secara transparan terkait kepemilikan senjatanya
“Apakah itu didapat dari peredaran ilegal atau didapat dari pihak-pihak tertentu,” desak Irvan.
LBH Medan menilai Sumatra Utara rawan tindak kekerasan pembunuhan terhadap anak. Pemerintah dan steakholder khususnya Sumut harus segera menyelesaikannya.
Catatan LBH Medan
Catatan LBH Medan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sudah ada 4 anak yang meninggal dunia karena kekerasan dan dibunuh secara sadis.
2 diantaranya anak berusia 13 tahun berinisial SIP.
Lalu LS anak beruisa 3 tahun cucu dari Rico Sampurna Pasaribu, wartawa yang tewas dibakar di Kabupaten Karo pada Juni 2024.
Pihak kepolisian belum mengungkap otak pelakunya sampai saat ini.
Selanjutnya MHS pelajar 15 tahun pelajar Kota Medan yang diduga mati dibunuh anggota TNI sekitar bulan Mei 2024.
Kepolisian juga belum mengungkap pelakunya.
Kali ini terjadi kembali pembunuhan terhadap MAF yang juga merupakan seorang pelajar dikarenakan ditembak OTK secara berutal.
Menurut LBH Medan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Penembakan MAF secara hukum telah bertentangan dengan UUD 1954, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP.
“Anak sebagai generasi muda penerus bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Irvan.