Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Abdul Rahim Daulay mengkritik kinerja Bawaslu Kabupaten Langkat selama Pemilu dan Pilkada 2024.
Ia menilai Bawaslu Langkat ‘lemah’ dan sangat kurang dalam menindak tegas dugaan pelanggaran Pilkada Langkat. Baru bertindak setelah menerima laporan.
“Jangan seperti itu lah, Bawaslu Langkat tidak maksimal dalam pencegahan dan penindakan. Masih menunggu laporan,” kata Rahim.
Kritikan tersebut sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.
Padahal Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 136/PUU-XII/2024. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 14 November 2024.
Putusan MK
Adapun bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
“Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
“Kan sudah jelas putusan MK itu. Mengapa Bawaslu Langkat belum juga memanggil pejabat Langkat yang mengadakan pertemuan dengan salah satu calon Bupati Langkat di salah satu hotel dan restoran di Cemara Asri. Dikabarkan Bawaslu Langkat akan melakukan pleno. Namun sampai saat ini belum diketahu hasilnya,” terang Pengamat Sosial Politik Lawan Institute itu.
Menurut Rahim publik sedang menunggu ketegasan Bawaslu Langkat dalam menyikapi permasalahan itu. Ia menjelaskan mestinya Bawaslu Langkat memanggil penjabat Langkat dan Cabup untuk dimintai klarifikasi atau memeriksa. Setelah itu menyampaikannya ke publik, biar publik tidak curiga dengan Bawaslu Langkat.
“Terkait pertemuan ASN dengan Calon Bupati Langkat di masa kampanye Pilkada 2024. Jika ada dugaan pelanggaran, ini yang harus disampaikan ke Komisi ASN,” sarannya.
Rahim juga ungkapkan bahwa Tim Pokja Pengawas Pemilu Langkat begitu cepat mencopot spanduk milik Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat (Gemapala) yang bertuliskan “Jangan Memilih Pemimpin Yang Lahir Dari Lingkaran Keluarga Korupsi”.
“Kalau spanduk masyarakat cepat dicopot. Sementara poster Paslon Bupati Langkat yang dipaku dipohon-pohon dibiarkan saja. Ada apa dengan Bawaslu Langkat?” kata Rahim.
Bawaslu Langkat Tidak Komuikatif
Tak hanya itu, Rahim juga mengatakan terkadang Bawaslu Langkat tidak komunikatif, sulit berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Langkat.
“Ketua Bawaslu Langkat tidak komunikatif sehingga sulit berkomunikasi dengan publik” ujar Ketua Bidang Komunukasi dan Informasi Badko HMI Sumut Periode 2021-2023 itu.
Menurut Rahim lagi tidak adanya pelanggaran yang tidaklanjuti bukan merupakan prestasi. Namun sebaliknya jika pelanggaran berat tersebut ditindaklanjuti maka itu baru prestasi.
“Bawaslu Langkat jangan sampai ‘lemah’, harus bertindak tegas agar ada marwahnya sebagai pengawas pemilu. Anggaran untuk Pengawasan Pemilukan Miliaran Rupiah,” kata Rahim
Rahim mengatakan MUI Langkat juga menghimbau agar pemerintah dan penyelenggara Pemilu meningkatkan sosialisasi penyelenggara Pilkada baik langsung maupun media, sehingga partisipasi masyarakat dalam menyalurkan suaranya meningkat.
Oleh karenannya, Rahim meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut untuk segera mengevaluasi kinerja Ketua berserta Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Langkat.
Kurangnya koordinasi antara penyelenggara Pilkada sepetri KPU, Bawaslu dan Sapol PP. “Kita mendengar masih saling ‘lempar bola’, saat dimintai konfirmasi, itu karena lemahnya koordinasi,” kata Rahim
“Kepercayaan masyarakat Langkat sudah mulai memudar, ini harus segera dievaluasi Ketua Bawaslu Langkat, cari Ketua Bawaslu Langkat yang berani dan tegas dalam bertindak. Saya memberikan nilai 50 untuk Bawaslu Langkat dalam pengawasan Pilkada 2024,” pungkas Rahim yang juga Dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Sumut itu.