10 Oktober 2024
____________________
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pagawai BPK tersebut ialah Agung Hasan Sadikin (AHS) soal pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
Pemeriksaan terhadap Agung Hasan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada hari Senin 7 Oktober 2024.
“Saksi didalami terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Agung Hasan dikarenakan merupakan pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Tessa mengatakan KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019—2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP).
KPK pada bulan Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin.
Setelah OTT, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Selain itu pada bulan September 2022, penyidik KPK menetapkan TRP sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, yang akhirnya TRP divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
TRP terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait dengan paket pekerjaan di PUPR dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut TRP agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan TRP pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menyeret Grup Kuala
Perkara ini pun ikut menyeret abang kandung TRP bernama Iskandar Perangin-Angin .
Pada saat terjadinya OTT KPK, Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.
Iskandar Perangin-Angin (IPA) juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama. Ketiganya ialah orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam “Grup Kuala.” Mereka berperan untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto, dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.