suarain.com – Polda Sumut dan jajaran menyita sebanyak 32,51 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Narkotika sebanyak itu hasil dari pengungkapan dalam seminggu terakhir, yakni 19-26 Agustus 2024.
“Selain itu, barang bukti yang disita yakni ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,”terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/8).
Hadi mengatakan dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 135 tersangka yang memiliki peran baik pemakai maupun jaringan narkoba.
Lanjut Hadi, pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” kata Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,”tandasnya.
Pihaknya pun terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.
“Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba,”Pungkasnya.