Kenakan rompi merah lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Guru Langkat 2023 resmi menjadi tahanan Kejatisu. Penahanan kelima tersangka paska pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu, pada Senin, 13 Januari 2025 pagi.
Selain mengenakan rompi merah para tersangka juga tampak mengenakan borgol saat digiring masuk mobil tahanan Kejatisu.
“Kalau dah seperti itu (kenakan Rompi Merah), dah gak salah lagi lah itu,” kata nara sumber di Kejatisu, Senin 13 Januari 2025 malam, sembari memberi isyarat kalau lima tersangka tersebut sudah sah menjadi tahanan jaksa.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat panggilan kepada para tersangka tertanggal 8 Januari 2025.
Para tersangka diminta hadir oleh penyidik Polda Sumut, 13 Januari 2025 dalam rangka penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu.
Segera Menahan Tersangka
Merespon pemanggilan tersangka, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, agar Kejatisu segara menahan para tersangka.
“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin, 13 Januari 2025 siang.
Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut.
Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.
“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.
Soal Eks Plt Bupati dan Sekda Langkat
Selain itu, Irvan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan mantan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin dan Sekda Langkat H Amril SSos MAP menetapkan statusnya.
Mengingat, keduanya merupakan Panselda PPPK Guru tahun 2023 yang patut diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak mungkin para tersangka melakukan hal itu tanpa diketahui Panselda. Kami mendesak, agar penyidik Polda Sumut menetapkan status mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Karena, hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi,” tegas Irvan.
Lima Tersangka
Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Kemudian, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.