Tim Pidsus Kejatisu menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023.
Kejaksaan menahan kelima tersangka paska pada Senin, 13 Januari 2025 sore.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu pada Senin 13 Januari 2025 pagi
Penyidik menyangka kelimanya melakukan perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam penerimaan PPPK Guru di Pemkab Langkat tahun 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan perbuatan para tersangka dimaksud dalam UU tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kejatisu menerima lima tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap kelimanya,” ujar Andre.
Kejaksaan menahan tersangka berinisial RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan.
Sementara untuk empat tersagka lainya, Kejatisu menahan mereka di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, tambahnya.
Kejaksaan menahan para tersangka dalam 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025, lanjut Andre.
Selain itu, Kasi Penkum Kejati Sumut menerangkan Tim JPU Kejatisu akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya.
Selanjutnya, Kejatisu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
“Tim JPU Kejatisu secara marathon akan mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan,” terang Kasi Penkum Kejati Sumut.
Lima Tersangka
Adapun para tersangka yang diserahkan yaitu:
- HSA Selaku kepala dinas pendidikan kab. Langkat
- ESD selaku Kepala BKD Kab. Langkat
- AS selaku Kasi Kesiswaaan bidang SD dinas pendidikan Langkat
- AWL selaku Kepala Sekolah SD 055975 Pancur Ido, Selapian, Langkat.
- RN selaku kepala sekolah SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.