Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat berkomitmen dalami dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli, Kec. Tanjung Pura, Langkat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Yuliarni Appy melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, saat dikonfimasi awak media pada, Kamis, 20 Februari 2025.
“Sampai sejauh ini, tim penyelidik terus bekerja sesuai SOP (Standar Oprasional Prosedur, red). Tentunya perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat, tetapi kami mohon waktu untuk mengumpulkan bukti ataupun petunjuk,” jelasnya.
Nardo menerangkan saat ini Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Langkat telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak.
Selain merupakan tahapan dari penganganan perkara. Pemanggilan juga bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.
“Untuk memastikan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dimasa kepemimpinan NH, saat ini telah dinonaktifkan,” tambahnya.
Pemkab Langkat memberhentikan NH, dari jabatannya sebagai Kepala Desa atas desakan warga desa.
Warga desa mengetahui NH berselingkuh dengan istri tenaga kebersihan Kantor Desa Serapuh Asli dan sudah 2 kali dipergoki oleh warga.
Warga Desa Gelar Unjuk Rasa
Sebelumnya, ratusan warga Desa Serapuh Asli, Tanjung Pura, Langkat gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Mereka meminta percepatan pengusutan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Serapuh Asli.
Peserta aksi menduga adanya penyelewengan dana desa. Hal ini berdasarkan, belum disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT DESA) ke 20 orang penerima. Terhitung sejak bulan Juli hingga Desember tahun 2024.
Selain itu, belum disalurkannya honorium kader posyandu desa serapuh asli terhiutung bulan Januari hingga Desember 2024.
Tidak hanya itu, pesarta aksi mengungkapkan belum selesainya pekerjaan infrastruktur pembangunan Desa Serapuh Asli yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024.
Pekerjaan infrastruktur tersebut terletak di Dusun I Pendidikan, Dusun II Sepakat dan Dusun III Batang Mergang Desa Serapuh Asli.
“Kami atas nama perwakilan masyarakat Desa Serapuh Asli dengan ini menyampaikan permohonan memeriksa Pemerintahan Desa Serapuh Asli atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024,” ungkap Agus Tami.
Sementara itu, Kasubsi II Kejari Langkat, Dicky SH, saat menerima warga Desa Serapuh Asli mengatakan pihaknya telah menerima laporan warga desa.
“Kami meminta waktu untuk meneliti dahulu dan kami penegak hukum juga diatur undang-undang,” jelas Dicky.
Dicky menerangkan untuk laporan di bulan Januari pihaknya telah berbordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk laporan di bulan Januari, kami akan koordinasi dengan bidang terkait, sudah sampai dimana penanganannya,” terangnya.