Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Tindak Pindana Perdagangan Orangan (TPPO) terhadap terpindan Terbit Rencana Perangin-Angin
Kejari Langkat mengeksekusi terpidana Terbit alias Cana, pada 14 Februari 2025 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 November 2024.
Cana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
MA mengganjar Terbit dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara.
Sementara, terkait tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat. MA memutuskan mengembalikannya kepada Cana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Yuliarni Appy, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, S.H menyampaikan pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian penangan perkara.
“Eksekusi atas nama terpidana Terbit Rencana Perangin -angin alias Terbit alias Cana merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang,” terangnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menuntut Terbit dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas Terbit, pada 8 Juli 2024 lalu.
Atas putus majelis Hakim PN Stabat Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi.
Turut hadir pada eksekusi tersebut Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., Kasi Pidum dan Yoyok Adi Syahputra, S.H.,M.H.
Kemudian Kasi PAPBB, Danang Dermawan, S.H. dan Kasubsi Pratut pada Seksi Pidana Umum, Jimmy Carter A.,S.H.,M.H.
Berseta Kasubsi Tut pada Seksi Pidum, Ade Tagor Mauli, S.H dan Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Aryanvi Kantha Diprama, S.H.