BERITA  

Kecewa Dengan PJ Bupati Langkat Warga Bakar Ban di Kantor Desa

Warga Desa Serapuh Asli Membakar Ban dan Sampah di halaman Kantor Desa, Selasa, 15 Oktober 2024, malam
Iklan Pemilu

Selasa, 15 Oktober 2024

____________________________

Warga Serapuh Asli, Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara, lakukan aksi bakar ban dan sampah di Kantor Desa Serapuh Asli, pada Selasa (15/10/2024), sekira pukul 21.00 WIB.

Aksi warga itu buntut dari kekecewaan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat yang tak kunjung mencopot NH dari jabatannya sebagai Kepala Desa Serapuh Asli.

Tuntutan warga tersebut buntut dari dugaan perselingkuhan Kades Serapuh Asli dengan seorang wanita yang diduga istri dari warga desanya.

Salah satu warga Desa Serapuh Asli, Agustami menerangkan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemkab. Langkat.

Ia mengatakan warga desa sempat bertemu dan berdialog dengan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Pada pertemuan itu Pj Bupati Langkat berjanji akan mencopot NH dalam waktu 2 (dua) minggu, namun sudah hampir sebulan belum ada penyelesaian.

“Kami sempat bertemu dengan Pj Bupati Langkat, pada pertemuan itu beliau mengatakan akan menyelesaikan permasalahan ini, namun ini sudah hampir sebulan belum juga ada penyelesaian,” terang Agus.

Baca Juga  Tim Gabungan BAIS TNI dan Kejatisu Gerebek Gudang Gas Oplosan di Marelan

Agus juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Serapuh Asli tidak lagi menginginkan dipimpin oleh NH. Warga desa menilai tindakan NH mencoreng nama baik Desa Serapuh Asli.

Janji Pj Bupati Langkat

Sebelumnya masyarakat Desa Serapuh Asli temi Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy untuk membahas dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) mereka.

Pertemuan itu digelar pada Jumat 20 September 2024 di Ruang Rapat Kantor Bupati Langkat.

Pada pertemuan itu warga desa menuntut agar Kades tersebut segera dicopot dari jabatannya. Warga menganggap perbuatan NH tidak pantas menjadi pemimpin dengan perilaku seperti itu, yang sudah berulang kali kepergok masyarakat.

Merespon desakan masyarakat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Langkat sedang memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berkomitmen dalam satu hingga dua minggu kedepan kasus ini akan selesai, dengan syarat bukti dan saksi yang diberikan harus maksimal dan tidak ditahan-tahan,” jelasnya.

Himbauan Kapolsek Tanjung Pura

Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting mengimbau masyarakat, agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Diduga Tambang Galian C Non Logam Tanpa Izin, JMI- SU Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Boleh saja menyampaikan aspirasi, tapi harus jaga ketertiban,” ujar Zul Ginting.

Mengingat, kata mantan Kapolsek Pangkalan Susu ini, lokasi Kantor Desa Serapuh Asri terletak di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Sehingga, kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut jangan sampai terganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *