suarain.com, Langkat – Merespon putusan Majelis Hakim terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Perangin-Angin, Kejaksaan Langkat mengajukan kasasi.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, mengatakan Kejaksaan langsung mengajukan kasasi.
Sabri menuturkan perlu untuk memahami SOP dari putusan bebas.
“Perlu dipahami bahwasannya SOP dari putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (8/7/24).
Majelis Hakim Nyatakan Tuntutan JPU Tak Terbukti
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menyatakan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Dalam perkara TPPO JPU menuntut Terbit dengan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.