BERITA  

Hak Jawab Dr.H. Saiful Abdi, S,H

Iklan Pemilu

Terkait pemberitaan suarain.com dengan Judul “LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Langkat Sebagai Tersangka”, hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024.

Atas pemberitaan itu kuasa hukum Dr.H. Saiful Abdi, S,H, Kantor Hukum Lubis Nasution dan Rekan menyampaikan hak jawab.

Hak Jawab

Pihak kuasa hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada paragraph 7 (tujuh), sampai dengan paragraph 9 (sembilan) pada berita tersebut, wartawan saudara menuliskan kalimat : Menurut LBH Medan, berdasarkan keterangan saksi diduga Kadis Pendidikan Kab.Langkat menerima aliran uang dari peserta PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023. Aliran uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer pada seleksi PPPK 2023. Namun setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan.

2. Bahwa sumber berita sebagaimana pada poin 1 (satu) diatas adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang mengatakan bahwa klien kami diduga menerima uang dari peserta PPPK Langkat 2023, artinya, wartawan saudara tidak melakukan konfirmasi untuk mengetahui kebenaran dari pernyataan sumber informasi yang wartawan saudara dapatkan tersebut kepada Penyidik Polda Sumatera Utara atau Kabid. Humas Polda Sumatera Utara, hal ini agar dapat dipastikan kebenaran dari informasi tersebut, hal ini sesuai dengan penafsiran Pasal 3 (tiga) huruf (a) dan (b) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, sebab sudah dapat dipastikan bahwa Direktur LBH Medan tersebut bukanlah merangkap jabatan
sebagai Penyidik Polda Sumut, apalagi sebagai Kabid Humas Polda Sumatera Utara;

Baca Juga  Langkat Terima CNN Indonesia Award, Berkah Bubur Pedas Datuk Sri Langkat

3. Bahwa wartawan saudara diduga telah menulis berita yang isi beritanya menghakimi klien kami berdasarkan Prasangka yang kurang baik dan menekankan sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 dan pasal 3 huruf © dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik
Jurnalistik;

4. Bahwa wartawan Saudara juga telah menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

5. Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.

Baca Juga  Berharap Pilkada Berjalan Bahagia, Paslon "BISA" Bersilahturahim Ke Tuan Guru Babusalam Besilam

6. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan saudara dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 huruf a, Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf a, dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;

Editor: Hidayat Syahputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *