Pemungutan suara pemiliohan kepala daerah 2024 di TPS dilaksanakan Rabu, 27 November 2024 mendatang. Dimulai dari pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Agenda setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dimulai dengan menghitung suara untuk pemilihan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian dilanjutkan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Ada 3 jenis surat suara dalam Pilkada 2024 yang dibedakan berdasarkan warna. Menurut Keputusan KPU 1337/2024, surat suara untuk Pilkada provinsi 2024 (calon gubernur dan wakil) menggunakan warna merah maroon.
Lalu Pilkada 2024 untuk tingkatan kota (calon wali kota dan wakil) memiliki warna surat suara hijau tosca. Sedangkan warna surat suara Pilkada 2024 kabupaten (calon bupati dan wakil) berwarna biru muda.
Meski ada 3 jenis surat suara, pemilih hanya akan mendapatkan 2 di antaranya. Ini tergantung di mana pemilih tinggal dalam pencatatan administratif.
Dokumentasi Yang Dilarang
Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum pada pasal 20 ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS : mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Kemudian ditaur pula pada pasal 23 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada Surat Suara.
Kemudian Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Dokumentasi Yang Dibolehkan
Pada saat penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar para pemilih juga hadir untuk menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, KPU memperbolehkan seluruh masyarakat untuk mendokumentasikan penghitungan suara di TPS, baik mencatat, memfoto kegiatan, atau mengambil video.
Hal ini sesuai dengan PKPU 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pasal 40 PKPu 17 tahun 2024 Ayat 1 menyebutkan “Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir”
Formulir yang dimaksud yakni :
- Model C.Hasil-Kwk-Gubernur;
- Model C.Hasil-Kwk-Bupati Atau Model C.Hasilkwk- Walikota;
- Model C.Daftar Hadir Pemilih Tetap-Kwk,
- Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-Kwk,
- Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWK Setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
- salinan Daftar Pemilih Tetap dan salinan daftar Pemilih Pindahan.
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa foto dan/atau video.
Hal ini dilakukan agar hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak.