BERITA  

Di Langkat, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu

Di Langkat, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Selasa 27 Mei 2025 sore, di Kecamatan Brandan Barat di Sekitar Pintu Gerbang Tol Pkl Brandan
Iklan Pemilu

Jajaran Polda Sumatera Utara kembali gagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu.

Aparat menduga kuat barang haram milik jaringan sindikat narkotika internasional asal Malaysia.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada, Selasa 27 Mei 2025 sore, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Petugas mengamankan tiga pria berinisial alias Am, Utam, dan Iwan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

Begitu mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Lalu, sekira pukul 17.30 WIB, Tim mengamankan dua orang pria berinisial Am dan Utam di Desa Tangkahan Durian, tidak jauh dari pintu Tol Brandan.

“Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelas Calvijn.

Lalu petugas mengintrogasi keduanya. Dari hasil interogasi awal, Tim mendapatkan petunjuk terkait keberadaan seorang pria berinisial Iwan.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Petugas langsung bergerak ke Desa Perlis, Bradan Barat. Petugas menemukan 2 bungkus sabu di kamar. Sehingga total sabu yang diamankan mencapai 30 kilogram bruto.

Kepada petugas Am mengaku memperoleh sabu dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial Agus (dalam penyelidikan).

Am mengaku menyerahkan kepada seorang pria berinisial Kandar (juga masih dalam lidik).

Memburu Otak Jaringan

“Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Kombes Calvijn.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan. Petugas menyita barang bukti, 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.

Kombes Calvijn menegaskan, pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah, termasuk lewat jalur laut.

“Ini bukan sekadar tangkapan besar, ini adalah tamparan keras bagi para pengedar. Kami tidak akan berhenti. Semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun. Perusak generasi bangsa tidak akan diberi ruang,” tegasnya.

Baca Juga  Jalan Lintas Langkat - Karo Sudah Dapat Dilalui, Ada Potensi Longsor Susulan

Tim Poldasu memboyong ketiga pelaku ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Petugas masih memburu otak jaringan yang disebut para pelaku.

Penulis: Hidayat SyahputraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *