BERITA  

Dahan Pohon Makan Korban, Dinas LH Langkat Diduga Panen ‘Cuan’

Batang Pohon Perindang Jenis Mahoni di Jalan Jendral Sudirman, Stabat Terlihat Sedang Diolah Warga Menjadi Bahan Meubel, Kamis 28 Agustus 2025
Iklan Pemilu

Patahnya dahan pohon kembali memakan korban. Kali ini menimpa pengendara sepeda motor yang melintas di Jl Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Rabu 27 Agustus 2025 sore.

Insiden ini memicu kegeraman warga dan pertanyaan terkait raibnya batang kayu pasca musibah. Kuat dugaan batang-batang kayu tersebut dijual tanpa memalui aturan yang berlaku.

‎Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir sudah berulang terjadi insiden yang sama. Bahkan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Peristiwa maut itu terjadi di Alun-alun T Amir Hamzah Stabat pada 14 Juli 2025 lalu.

‎Tak hanya itu, sudah tak terhitung jumlah pohon berukuran besar yang kayunya raib usai dipotong Dinas LH Langkat.

‎“Kemana raibnya kayu-kayu pohon yang ditebang itu. Kalau dijual, kemana uang hasil penjualannya, itukan aset daerah. Ngak bisa dijual sembarangan, ada mekanismenya. Kalau tidak sesuai aturan ada pidananya itu,” ujar Rahman warga dengan nada menyelidiki, Kamis, 28 Agustus 2025.

‎Dugaan itupun semakin menguat dengan adanya warga yang menyulap kayu mahoni berusia puluhan tahun itu menjadi bahan meubel.

‎Di sisi lain, Kadis LH Langkat M Harmain memilih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, ia belum membalas pesan yang dikirim ke WhatsApp-nya sebagai upaya keberimbangan berita.

‎Padahal, kayu tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat. Batang-batang kayu dapat dijual atau dilelang, harus melalui proses yang transparan sesuai aturan yang berlaku.

‎Selanjutnya, hasil dari penjualannya harus dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masuk dalam kategori “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.”

‎Pendapatan tersebut, sebagai hasil dari penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan atau pemanfaatan kekayaan daerah.

‎Sementara, dahan dan ranting yang tak memiliki nilai ekonomi, dibiarkan berserakan di trotoar dan bahu jalan. Meski berpotensi membahayakan pengguna jalan raya.

Baca Juga  Tak Terbukti Terima Suap, Eka Depari Divonis Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *