Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin dinilai abai terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang disahkannya pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, pada Jum’at, 29 Desember 2023.
Pada sidang paripurna tersebut sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Perda. Salah satu dari 7 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Selanjutnya Ranperda tersebut menjadi Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Adapun tujuan dari pembentukan Perda tersebut dimuat pada Bagian Kedua, pasal 3 yang bertujuan Pengembangan, Pelindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah yang diantaranya :
- melindungi warisan Kebudayaan Daerah dari kerusakan, kehilangan, dan kepunahan;
- meningkatkan harkat dan martabat Kebudayaan Daerah;
- memperkuat sistem identitas dan jatidiri masyarakat di Kabupaten Langkat;
- meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai dan melestarikan Kebudayaan Daerah;
Kemudian di dalam Perda tersebut juga mengatur perlindungan dan pemeliharaan kebudayaan daerah. Sebagaimana diatur pada Bab V Perlindungan.
Pada pasal 14 memuat aturan yang mengatur penggunaan pakaian adat khas daerah. .
Adapun yang termuat pada pasal 14 Perda Nomor 4 tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka pemeliharaan Kabudayaan Daerah, Pemerintah Daerah mengatur penggunaan pakaian adat khas daerah yang dipakai pada saat:
- peringatan hari jadi Kabupaten Langkat, Kecamatan, Desa, Sekolah;
- hari kerja yang ditetapkan harinya satu kali dalam seminggu bagi aparatur / karyawan / pegawai di Lembaga Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa, badan, lambaga, perusahaan, usaha pariwisata, siswa dan guru sekolah serta masyarakat; dan
- peringatan hari-hari tertentu seperti penyambutan tamu kehormatan.
Kemudian untuk pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan pakaian adat khas daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perbub Pelaksanaan Perda No 4 tahun 2024
Lalu, Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 34 tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, pada 23 Oktober 2024.
Dimana pada Bagian Kelima pasal 13 Perbup Langkat tersebut mengatur terkait pakaian atau busana, yang memuat aturan sebagai berikut :
- Bupati menetapkan pakaian/busana Melayu sebagai pakaian ciri khas dan karakteristik Daerah yang mencerminkan jati diri Daerah berdasarkan nilai- nilai sejarah.
- Pakaian/busana Melayu yang menjadi pakaian/busana khas Daerah adalah:
- Bagi Pria pakaian/busana Telok Belanga dengan penutup kepala menggunakan Peci/Kopiah Hitam dalam satu hari setiap hari kerja yakni hari Jum’at. Kecuali pada Hari Jadi Kabupaten Langkat, hari Besar Nasional / Daerah serta Peringatan hari-hari tertentu dan penyambutan tamu kehormatan seperti kunjungan tamu Bupati menggunakan pakaian/busana Telok Belanga dengan penutup kepala menggunakan Tanjakn/ Tengkulok.
- Bagi Wanita pakaian/busana Baju Kurung dengan penutup kepala menggunakan Jilbab atau selendang bagi Muslim dan untuk Non Muslim berpakaian Baju Kurung boleh menggunakan Jilbab atau selendang dan atau tidak menggunakan jilbab maupun selendang.
- Pakaian/busana Melayu menjadi pakaian/busana khas Daerah sebagaimana pada ayat (2) dikenakan oleh seluruh aparatur sipil negara Pemerintah Daerah, Badan usaha Milik Daerah, serta siswa dan guru sekolah dilingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Himbauan Hari Jadi Langkat
Selanjutnya dalam rangka Dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat ke-275 Tahun 2025, Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy menerbitkan Himbauan Pakaian Adat.
Himbauan tersebut sesuai dengan surat nomor 400.14.10-26/DISBUDPAR-LKT/2024, bersifat Penting, dibuat di Stabat, 12 Desember 2024.
Adapun surat himbauan tersebut ditujukan kepada FORKOPIMDA PLUS Kab. Langkat, Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kab. Langkat serta Perusahaan BUMN/BUMD.
Dalam surat tersebut Pj Bupati Langkat menghimbau, untuk dapat berpartisipasi dalam seluruh rangkaian Hari jadi Kab. Langkat ke-275 dengan melakukan hal – hal sebagai berikut:
- Menggunakan pakaian adat masing-masing daerah pada tanggal 15 Januari 2025.
- Menggunakan pakaian Kurung Melayu bagi wanita dan Teluk Belanga bagi Pria pada tanggal 16 Januari 2025.
- Menggunakan pakaian Kurung Melayu bagi wanita dan Teluk Belanga plus Tanjak bagi Pria pada tanggal 17 Januari 2025. Dimulai saat apel pagi hingga penilaian oleh Dewan Juri MURI selesai.
Demikian disampaikan, atas partisipasi sebagai wujud kepedulian mensyukuri nikmat di Bumi Langkat Bertuah, diucapkan terima kasih, tutup Pj Bupati Langkat.